NANGA BULIK – Beberapa jenis obat-obatan telah dicabut peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI karena dianggap berbahaya apabila dikonsumsi.
Kemarin (16/12), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD Lamandau melakukan pemusnahan obat yang kedaluwarsa yang telah ditarik dari pasaran.
Pemusnahan dilaksanakan di tempat pembuangan akhir (TPA) Simpang Liku, Kecamatan Bulik dengan disaksikan pihak Dinkes, RSUD, BLH, Kejari dan Polres Lamandau serta instansi terkait.
"Obat-obatan yang dimusnahkan adalah obat yang telah dicabut peredarannya oleh BPOM dan obat yang sudah kedaluwarsa," ujar Kadiskes Lamandau, Dr Jozeb HF Rumouw, Rabu (16/12).
Jozeb merincikan jenis-jenis obat yang dimusnahkan antara lain dextromethorpan, antalgin, ketorolac, ceftriaxon injeksi, aquades, amoxillcin, ranitidin, cefotaxime, cefadroxil, infus dextrose 5 persen, ambroxol sirup, mediamel, metiegrometrinmaleat, gliserin cair, Gg, gliseril,salicyl,CTM, Vit C, ekstrak beladon
dan dexamethason.
"Prosedur pemusnahan sudah sesuai dengan ketentuan dari Kemenkes RI,” tegasnya. (mex/fm)