SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 07 September 2015 22:26
Excavator Sudah Diincar
EKSPOS: Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan saat ekspos kasus pencurian sparepart excavator dengan tiga tersangka yang berhasil diringkus

SAMPIT – Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian sparepart excavator di tiga lokasi berbeda. Dua di antara tiga pelaku, dilumpuhkan dengan timah panas. Dalam aksinya, para penjahat lintas kabupaten itu telah mengincar sparepart excavator yang nilainya mencapai Rp 200 juta.

Tersangka yang diamankan, yakni Purwanto Bin Ruslan ditangkap 31 Agustus, Teguh Santoso ditangkap di KPE 1 Kecamatan Telaga Antang 2 September, dan Tugi Purwanto ditangkap di Banjarmasin, Kalsel pada 4 September. Tugi dan Teguh yang berusaha melawan ditembak aparat, sementara Purwanto diringkus tanpa perlawanan.

”Kami punya keluarga di sana (lokasi kejadian, Red). Kami memang mengincar excavator itu. Kami ambil yang berharga dan mudah diambil,” kata Tugi. Menurut residivis ini, sebelum beraksi, pihaknya telah merancang aksi itu hingga jalur pelarian.

Aksi komplotan itu terjadi pada 20 Agustus lalu sekitar pukul 23.00 WIB di lahan perkebunan kelapa sawit PT AWL Desa Keminting, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim. Kejahatan itu bukan pertama kali. Tugi mengaku pernah melakukan pencurian di lokasi berbeda.

Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan mengatakan, peralatan alat berat yang dicuri berupa vinal drive sebelah kiri, kabin excavator pemeriksaan panel elektrik, dan vinal drive sebelah kanan. Mereka beraksi setelah melumpuhkan Kadar Isman, penjaga excavator.

”Mereka mendatangi alat berat di TKP, kemudian tersangka Purwanto memecahkan kaca dan membuka pintu. Selanjutnya menarik korban, Kadar Isman, hingga keluar kabin dan korban diikat,” katanya saat ekspose kasus tersebut.

Hendra mengungkapkan, Teguh kemudian membawa vinal drive ke Sampit dan bertemu Purwanto dan Tugi. Pelaratan itu kemudian dijual kepada seseorang berinisial JB (DPO) sebesar Rp 13.500.000. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening tersangka. (rm-66/ign)

loading...

BACA JUGA

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers