SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 07 September 2015 22:26
Excavator Sudah Diincar
EKSPOS: Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan saat ekspos kasus pencurian sparepart excavator dengan tiga tersangka yang berhasil diringkus

SAMPIT – Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian sparepart excavator di tiga lokasi berbeda. Dua di antara tiga pelaku, dilumpuhkan dengan timah panas. Dalam aksinya, para penjahat lintas kabupaten itu telah mengincar sparepart excavator yang nilainya mencapai Rp 200 juta.

Tersangka yang diamankan, yakni Purwanto Bin Ruslan ditangkap 31 Agustus, Teguh Santoso ditangkap di KPE 1 Kecamatan Telaga Antang 2 September, dan Tugi Purwanto ditangkap di Banjarmasin, Kalsel pada 4 September. Tugi dan Teguh yang berusaha melawan ditembak aparat, sementara Purwanto diringkus tanpa perlawanan.

”Kami punya keluarga di sana (lokasi kejadian, Red). Kami memang mengincar excavator itu. Kami ambil yang berharga dan mudah diambil,” kata Tugi. Menurut residivis ini, sebelum beraksi, pihaknya telah merancang aksi itu hingga jalur pelarian.

Aksi komplotan itu terjadi pada 20 Agustus lalu sekitar pukul 23.00 WIB di lahan perkebunan kelapa sawit PT AWL Desa Keminting, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim. Kejahatan itu bukan pertama kali. Tugi mengaku pernah melakukan pencurian di lokasi berbeda.

Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan mengatakan, peralatan alat berat yang dicuri berupa vinal drive sebelah kiri, kabin excavator pemeriksaan panel elektrik, dan vinal drive sebelah kanan. Mereka beraksi setelah melumpuhkan Kadar Isman, penjaga excavator.

”Mereka mendatangi alat berat di TKP, kemudian tersangka Purwanto memecahkan kaca dan membuka pintu. Selanjutnya menarik korban, Kadar Isman, hingga keluar kabin dan korban diikat,” katanya saat ekspose kasus tersebut.

Hendra mengungkapkan, Teguh kemudian membawa vinal drive ke Sampit dan bertemu Purwanto dan Tugi. Pelaratan itu kemudian dijual kepada seseorang berinisial JB (DPO) sebesar Rp 13.500.000. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening tersangka. (rm-66/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 28 Maret 2025 16:02

Imbau Warga Waspada Selama Mudik Lebaran

SAMPIT – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang tinggal…

Jumat, 28 Maret 2025 16:02

Fokus Jaga Stabilisasi Harga

SAMPIT – Saat harga bergejolak menjelang Hari Raya Idulfitri 1446…

Jumat, 28 Maret 2025 16:01

Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati turun langsung…

Jumat, 28 Maret 2025 16:00

Cuti Bersama Terpanjang ASN

SAMPIT – Tahun ini aparatur sipil negara (ASN) mendapat cuti…

Kamis, 27 Maret 2025 12:41

Petugas Kebersihan Kerja Lebih Keras selama Ramadan

SAMPIT – Petugas kebersihan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tetap…

Kamis, 27 Maret 2025 12:41

Siaga Sambut Arus Mudik Lebaran 2025

SAMPIT – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 26 Maret 2025 12:56

Pendapatan Daerah 2024 Capai 96,27 Persen

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati, menyampaikan Laporan…

Rabu, 26 Maret 2025 12:56

Bahas Target Pembangunan 2026 di Musrenbang

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, telah mengawali Musyawarah…

Selasa, 25 Maret 2025 13:01

Tegaskan Tak Pemutusan Kontrak Tenaga Kebersihan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya untuk…

Selasa, 25 Maret 2025 13:00

Apresiasi Program Mudik Gratis

SAMPIT – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers