SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 07 September 2015 22:26
Excavator Sudah Diincar
EKSPOS: Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan saat ekspos kasus pencurian sparepart excavator dengan tiga tersangka yang berhasil diringkus

SAMPIT – Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian sparepart excavator di tiga lokasi berbeda. Dua di antara tiga pelaku, dilumpuhkan dengan timah panas. Dalam aksinya, para penjahat lintas kabupaten itu telah mengincar sparepart excavator yang nilainya mencapai Rp 200 juta.

Tersangka yang diamankan, yakni Purwanto Bin Ruslan ditangkap 31 Agustus, Teguh Santoso ditangkap di KPE 1 Kecamatan Telaga Antang 2 September, dan Tugi Purwanto ditangkap di Banjarmasin, Kalsel pada 4 September. Tugi dan Teguh yang berusaha melawan ditembak aparat, sementara Purwanto diringkus tanpa perlawanan.

”Kami punya keluarga di sana (lokasi kejadian, Red). Kami memang mengincar excavator itu. Kami ambil yang berharga dan mudah diambil,” kata Tugi. Menurut residivis ini, sebelum beraksi, pihaknya telah merancang aksi itu hingga jalur pelarian.

Aksi komplotan itu terjadi pada 20 Agustus lalu sekitar pukul 23.00 WIB di lahan perkebunan kelapa sawit PT AWL Desa Keminting, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim. Kejahatan itu bukan pertama kali. Tugi mengaku pernah melakukan pencurian di lokasi berbeda.

Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan mengatakan, peralatan alat berat yang dicuri berupa vinal drive sebelah kiri, kabin excavator pemeriksaan panel elektrik, dan vinal drive sebelah kanan. Mereka beraksi setelah melumpuhkan Kadar Isman, penjaga excavator.

”Mereka mendatangi alat berat di TKP, kemudian tersangka Purwanto memecahkan kaca dan membuka pintu. Selanjutnya menarik korban, Kadar Isman, hingga keluar kabin dan korban diikat,” katanya saat ekspose kasus tersebut.

Hendra mengungkapkan, Teguh kemudian membawa vinal drive ke Sampit dan bertemu Purwanto dan Tugi. Pelaratan itu kemudian dijual kepada seseorang berinisial JB (DPO) sebesar Rp 13.500.000. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening tersangka. (rm-66/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 11 Desember 2024 12:37

Makan Bergizi Gratis Tunggu Juknis

SAMPIT -  Program  makan  bergizi  gratis  di  Kabupaten  Kotawaringin …

Selasa, 10 Desember 2024 10:09

Insentif Guru Mengaji dan Pendeta Naik

 SAMPIT -  Pemerintah  Kabupaten  (Pemkab)  Kotawaringin  Timur …

Senin, 09 Desember 2024 10:12

Kafilah Bertekad Raih Juara Umum MTQ

SAMPIT -  Kafilah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  bertekad  meraih  juara …

Kamis, 05 Desember 2024 11:19

Kotim Siaga Bencana

SAMPIT – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, Badan…

Rabu, 04 Desember 2024 10:09

Tambah Lagi Armada Ekskavator Amfibi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menargetkan penambahan armada…

Selasa, 03 Desember 2024 10:25

Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

SAMPIT – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Timur…

Senin, 02 Desember 2024 10:45

Apresiasi Netralitas ASN selama Kampanye Pilkada

 SAMPIT -  Bupati  Kotawaringin  Timur  (Kotim)  Halikinnor mengungkapkan …

Jumat, 29 November 2024 10:25

Kotim Tetap Pertahankan Tenaga Kontrak

SAMPIT – Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan…

Kamis, 28 November 2024 11:00

Tetap Jaga Persaudaraan Walau Berbeda Pilihan

SAMPIT -  Bupati  Kotawaringin  Timur  (Kotim)  Halikinnor,  menjalankan …

Selasa, 26 November 2024 10:38

Halikinnor Kembali Bertugas sebagai Bupati Kotim

SAMPIT -  Halikinnor,  kembali  menjalankan  tugasnya  sebagai   Bupati…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers