PALANGKA RAYA – Kebejatan Muhammad Noor (45) menggauli sebut saja Bunga (16)--nama samaran, anak tirinya, hingga 6 bulan menyisakan trauma pada gadis belia itu. Perbuatan nista pelaku itu berdampak besar bagi psikologis korban.
Pelajar SMA kelas 10 itu, kini mengalami tekanan batin. Dia bahkan kerap termenung dan mengurung diri pasca perbuatan bejad Noor terbongkar. Noor kini sudah meringkuk dalam sel tahanan Polres Palangka Raya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Korban syok berat, mengalami tekanan psikologis dan saat menjalani pemeriksaan pun menangis,” tutur Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang melalui Kasat Reskrim AKP Todoan Gultom, Selasa (22/12).
Perbuatan pelaku, menurut Gultom sangat keterlaluan, tak hanya menghilangkan keindahan masa depan, juga membuat luka batin bagi korban, hingga menjadikan korban trauma.
“Pelaku sungguh keterlaluan, harusnya melindungi bukannya malah menyakiti dan membuat masa depan korban hilang,” ucapnya.
Gultom membeberkan berdasarkan pengakuan korban, sebelum digauli secara paksa, pelaku selalu mengancam dan menjanjikan akan menikahi serta hidup bahagia bersama di Pontianak. Namun hal itu hanya sekedar kedok untuk melancarkan perbuatan pelaku pada korban, hingga akhirnya terbongkar dan kasus ini ditangani kepolisian.
Selain itu, tutur Gultom, pelaku mengakui bahwa sang istri berinisial A ternyata jarang melayani tersangka sehingga korban menjadi sasaran pelampiasan nafsu bejat pelaku.
“Korban dijanjikan dinikahi dan hidup bahagia di Pontianak. Pengakuan pelaku, istrinya memang kurang melayani dan jarang dikasih “jatah”. Akibatnya anak tiri yang dijadikan korban kebejatan pelaku. Untung kasus ini bisa terungkap dan pelaku ditangkap,” jelas perwira Polri ini.
Gultom menyebutkan polisi menyita barang bukti berupa pakaian, celana dalam dan kutang (baca BH) milik korban dan pelaku dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak junto Pasal 64 KUHP, karena dilakukan secara berulang-ulang.
“Ancaman 15 tahun, saat ini terus dalam pemberkasan,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku masih dalam pengakuannya perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan bentuk kasih sayang antara keduanya. Ia pun siap menikahi korban dan membentuk keluarga yang bahagia.
“Kasih sayang saya kepada korban. Saya siap menikahinya dan membuat dia bahagia seumur hidup,” jelasnya saat menjalani pemeriksaan.