SAMPIT - Hary (29) warga Desa Ganepo RT 10 RW 1 Kecamatan Seranau dan Mujedi (39) warga Desa Lempuyang RT 3 Kecamatan Teluk Sampit harus meringkuk dijeruji besi lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor milik korban Hady Manto warga asal Kabupaten Seruyan.
Di Kejaksaan Negeri Sampit Rabu (6/1) kedua pria yang melakukan perbuatannya pada 23 Oktober 2015 sekitar pukul 24.30 WIB di Desa Lempuyang RT 3 di samping pondok tersangka Hery itu mengaku motor curian jenis Yamaha Jupiter MX itu digasak ketika korban sedang pergi memancing."Saat itu pemilik motor tidak ada, motor ditinggal di samping pondok saya," kata tersangka Hery. (Berita selengkapnya baca di Radar Sampit, Kamis 7 Januari 2016) (co/tha)