PALANGKA RAYA – Polres Palangka Raya menggerebek pesta narkoba yang digelar Bibit Hermawan (32), warga Jalan RTA Milono Palangka Raya yang berprofesi sebagai sopir, bersama teman wanitanya, Bibit Anike Putri (23). Keduanya diamankan di kompleks lokalisasi Jalan Eka Sandehan, Selasa (5/1), pukul 23.00.
Selain keduanya, Polisi juga mengamankan pengedar sabu, Muhyar (58) di lokasi berbeda. Sejumlah barang bukti diamankan, yakni bong, sumbu kompor sabu, pipet kaca, sedok sabu, korek gas, dan sisa sabu.
Aparat resmi menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Bibit dan Putri dikenakan Pasal 112 Ayat (1), sementara Muhyar dijerat pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Winarko, Rabu (6/1), mengatakan, Bibit dan Putri merupakan pasangan selingkuh. Saat diamankan, keduanya baru saja selesai mengisap sabu. Aparat masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
Dia menjelaskan, sabu tersebut dibeli pada Muhyar. Diduga mereka akan melakukan persetubuhan usai mengisap sabu. ”Sabu dibeli Rp 400 ribu,” pungkas perwira polri ini. (daq/ign)