PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menuntut pengelolaan pelabuhan agar dapat memperhatikan semua standar yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal ini perlu diutamakan, karena keberadaan pelabuhan tidak hanya sebagai sarana transportasi, tapi juga sebagai sarana penunjang peningkatan ekonomi daerah.
Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Endang Kusriatun mengatakan, fungsi pelabuhan harus diperkuat karena bisa menjadi pemacu ekonomi daerah. Maka dari itu, standar operasional yang sudah ditetapkan peraturan Perundang-undangan wajib ditaati.
“Sistem pelabuhan, standar pelayanan, standar keselamatan dan keamanan, termasuk sumber daya manusia di dalamnya sudah dijelaskan secara detail. Jadi, poin penting ini harus terpenuhi dalam operasional pelabuhan,” kata Endang pada acara Focus Group Discussion (FGD) Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), Kamis (26/7).
Ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 51 tahun 2015, tentang Penyelenggar Pebuhan Laut, semua lembaga yang betugas memerhatikan pelabuhan diwajibkan fungsi dan jasa kepelabuhanan sebagai sarana ekonomi, standar pelayanan, menjaga keaman dengan mengutakan standar yang ditentapkan dalam peraturan tersebut.
“Ada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), kemudian ada lagi Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Lembaga inilah yang kami harapkan memerhatikan standar-standar tersebut,” katanya.
Selain memerhatikan standara operasional, Pemprov Kalteng juga meminta agar dilakukan penyempurnaan tata laksana organisasi dan administrasi guna mendukung modernisasi usaha jasa pelabuhan secara terpadu.
Yang tak kalah penting juga soal invetarisasi, sertfikasi, hingga rekomendasi yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Sebab, ucapnya Endang, untuk mendukung kelancaran arus barang, penumpang, hingga percepatan pembangunan, maka poin-poin tersebut harus dipenuhi dan dipadukan dengan pemenuhan standar operasional.
“Oleh karena ini Pemprov Kalteng sangat mengharapkan kerja sama dalam penyediaan dan pelayanan di pelabuhan. Semua aturan diikuti, baik dari Undang-undang, dan peraturan menteri. Kita lihat seberapa besar fungsi pelabuhan, maka wajar tuntutannya juga harus dipenuhi,” pungkasnya. (sho/fm)