PANGKALAN BANTENG – Aspul Anwar (37) harus mendekam di sel Mapolsek Pangkalan Banteng gara-gara menggelapkan uang tagihan nasabah koperasi. Tak tangung-tanggung, uang yang ditilap debt collector ini sebanyak Rp 28 juta lebih.
Kapolsek Pangkalan Banteng Imam Sahrofi mengungkapkan, pelaku harus ditahan lantaran mencoba kabur setelah perbuatannya diketahui pihak manajemen koperasi yang berkantor di Desa Amin Jaya tersebut.
”Baru tadi malam kami amankan, pelaku ini mencoba kabur,” ujarnya, Kamis (10/9) pagi.
Sebelum mendekam di sel nomor 1 Mapolsek Pangkalan Banteng, pelapor dan terlapor pernah menempuh mediasi. Namun karena tidak ada titik temu dan pelaku mencoba kabur, akhirnya pihak manajemen koperasi melapor atas kasus penggelapan.
”Anwar ini kan dapat jatah di wilayah Sukamandang, jadi uang hasil tarikan atau angsuran beberapa nasabah di bulan Juli dan Agustus ini tak disetor ke kas kantor,” terangnya.
Akibat perbuatannya, lelaki asal Banjarmasin ini harus siap menghadapi tuntutan hukuman penjara hingga lima tahun. Sebab aparat mengenakan perbuatan pelaku dengan pasal 374 KUHP.
”Ancamannya bisa lima tahun penjara, kita kenakan pasal 374 KUHP,” katanya. (sla/yit)