NANGA BULIK – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau akhirnya menetapkan satu tersangka pembakaran lahan.
Ini tentu menjadi peringatan bagi pembakar lahan dan diharapkan aparat terus mengusut kasus kebakaran lahan (karhan) di Nanga Bulik.
"Untuk kasus kebakaran lahan di Desa Kujan maupun belakang lapangan Kartawana belum mendapat informasi, namun yang terjadi di dekat perumahan dinas, kami sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial E," ujar Plt Kasat Reskrim AKP Henry mewakili Kapolres Lamandau, kemarin (10/9).
Henry membeberkan dari keterangan saksi dan pengakuan tersangka, yang bersangkutan sengaja membakar karena ingin membersihkan lahan untuk membangun rumah.
"Disayangkan setelah membakar, dia pergi. Sehingga tidak tahu kalau api menjalar hingga membakar semak belukar dan terus meluas," beber Henry.
Karena kelalaiannya ini tersangka dijerat dengan Peraturan Gubernur Kalteng nomor 5 tahun 2003 pasal 25 dengan ancaman 6 bulan penjara atau denda sebesar Rp. 5 juta.
"Kepada warga yang melihat pelaku pembakar lahan diharapkan langsung melapor ke Polres atau aparat terdekat," imbau Henry.
Sementara, pantauan koran ini kebakaran lahan dalam kota Nanga Bulik terus meluas dan tersebar ke beberapa titik berbeda.
Sejak Selasa (8/9) hingga Kamis (10/9) puluhan hektare lahan dan kebun sawit milik warga Desa Kujan Kecamatan Bulik hangus terbakar.
Sebelumnya, kebakaran lahan juga terjadi dekat perumahan dinas Bukit Hibul. Kemudian belakang lapangan Kertawana sepanjang hampir 1 kilometer dan mengarah ke perumahan padat penduduk. Kebakaran juga terjadi di Jalan Sudiro belakang rencana pasar induk.
Selain BPBD, Damkar, tampak aparat TNI dan Polri berpatroli sepanjang siang dan malam untuk menjaga kemungkinan terjadi kebakaran lahan. (mex/fm)