TAMIANG LAYANG- DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) telah menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), sehingga kini dewan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya serta mengandekan rapat-rapat. "AKD sudah dibentuk oleh kesepakatan setiap fraksi dan komisi, pada rapat paripurna," ucap Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio, Kamis (10/10) di Tamiang Layang Dijelaskan Nur Sulistio, Alat kelengkapan Dewan terdiri atas pimpinan, komisi, badan musyawarah, badan pembentukan peraturan daerah, badan anggaran, badan kehormatan, badan musyawarah. Anggota dewan yang menempati komisi I yakni Zain Alkim, Cilikman Jakri, Broelalano, H Rumli, H Parjono, Surdi, Winda Sari. Komisi II Adolina Sendol, Wahyudinoor, Trisna Andrilawitni, Hadi Santoso, Rida Heriyani, Rini, Munita Mustika Dewi, Janjo Briano, Rina Nurdirianti. Komisi III yaitu Asmadirandji, Roma Analta, Raran, H Ahmadi, Mardianto, H Rusli. "ini sudah secara proporsional dan berimbang, serta telah dibahas secara musyawarah mufakat serta berdasarkan suara terbanyak untuk penentuan pimpinan dan alat kelengkapan dewan,"tuturnya. Alat kelengkapan dewan yang telah di bentuk menurut Nur Sulistio, dapat berfungsi dengan baik untuk menjalankan tugas masing-masing yang telah ditentukan sebagaimana perundang-undangan yang berlaku.(apr/oes)