PANGKALAN BUN – Belasan warga dapat teguran setelah dua hari ini petugas kelurahan bersiaga di lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal di kawasan Jalan Malijo (eks transito) Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan. Tak hanya warga setempat, para pembuang sampah sembarangan diketahui juga berasal dari luar wilayah tersebut.
Lurah Madurejo, Sigit Imam Mulia mengatakan selama dua hari ini ada belasan warga yang kita tegur keras di lokasi. Hal itu terpaksa dilakukan karena papan peringatan larangan membuang sampah tidak diindahkan.
“Kita tidak mengihung secara rinci, namun semenatra ada sekitar 14 orang yang kita tegur,” ujarnya.
Menurutnya keterbatasan personil dan juga waktu pengawasan menjadi kendala, karena pelaku pembuang sampah di TPS ilegal itu masih sangat banyak. “Mereka melakukan itu pada subuh dan malam hari. Sedangkan kami sanggupnya saat jam kerja saja,” tambahnya.
Terkait hal itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar untuk membantu. “Mereka akan mengirimkan petugas untuk melanjutkan pengawasan ini,” tambahnya.
Sigit juga memastikan bahwa pelayanan umum sebagai Lurah tidak akan terganggu, karena masyarakat akan tetap dilayani meski berada di lapangan. “Pelayanan kepada masyarakat tetap jalan, dengan memindahkan lokasi yang semula dikantor jadi di posko sampah ini,” terangnya.
Hal itu dilakukan selain untuk sosialisasi Perda Kobar terkait pengelolaan sampah, sekaligus untuk menjaga martabat Kabupaten Kobar yang telah mendapat 12 Adipura secara beruntun.
“Mungkin cuma dengan cara ini yang akan efektif, karena tulisan larangan dan sosialisasi sepertinya tidak ampuh,” tegasnya. (sla)