KUALA KAPUAS – Razia terhadap kendaraan roda dua dan roda empat gencar digelar di wilayah Kabupaten Pulang Pisau (pulpis). Seperti pada Kamis (20/2) pagi kemarin, Satuan Lalu Lintas Polres setempat menjaring puluhan pengendara yang tidak melengkapi kewajiban berlalu lintas.
Terkait razia yang digelar di depan Samsat Pulpis tersebut, Kasat Lantas Polres Pulpis Iptu Muhammad Safuan Nor mengatakan, pihaknya masih menemukan para pengendara baik roda dua dan roda empat yang tidak membawa kelengkapan berkendaraan, sehingga diambil tindakan penilangan.
"Dalam kegiatan razia yang kami laksanakan pagi ini (red: kemarin), berhasil menjaring pengendara yang melanggar seperti tidak memilik surat izin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta surat izin Kir bagi mobil,"ujarnya.
Safuan Nor juga menuturkan, untuk pengendara roda dua terdapat belasan yang terjaring. Sdangkan untuk pengemudi roda empat terdapat beberapa orang, hingga semuanya dilakukan tilang di tempat dan kendaraanya dibawa ke Polres Pulpis.
Dirincikannya, jumlah semua pelanggar yang terjaring sebanyak 20 orang, diantaranya 16 motor dan empat mobil. Terdiri dari tidak memiliki SIM 14, SNTK 2, Kir 1 dan Pengesahan 3. Selain itu tambah Safuan Nor, dari semuanya ada dua kendaran yang diamankan karena tidak sama sekali memiliki surat kendaraan, alias bodong.
Mantan Kapolsek Ampah ini juga menghimbau kepada semua pengendara, baik roda dua dan roda empat untuk selalu menyiapkan surat kendaraan sebelum berkendaraan. Agar selalu aman dan lancar dalam berpergian saat menggunakan sepeda motor baik mobil.
"Saya juga mengharapkan untuk kepada masyarakat sebelum berkendara, persiapkan surat-surat dan kelengkapan kendaraan. Seperti menggunakan helm yang berlogo SNI. Tetap selalu berhati-hati dalam berkendara. utamakan keselamatan sebagai kebutuhan juga sebagai pengendara," pungkasnya. (der/gus)