NANGA BULIK – Sidang kasus lakalantas hingga mengakibatkan korbannya kehilangan nyawa telah sampai di babak akhir. Masruhin, sang terdakwa diganjar pidana kurungan penjara 4 bulan 15 hari di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (20/2).
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 bulan tuntutan. “Terdakwa diputus 4 bulan 15 hari, dipotong masa tahanan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamandau, Bruriyanto Sukahar, Senin (24/2).
Diceritakan Bruri, terdakwa yang merupakan warga Balai Riam, Sukamara ini mengendarai kendaraan bermotor roda dua dan menabrak pejalan kaki yang tengah menyeberang jalan pada malam hari di dekat kantor CU Semandang Jaya.
“Terdakwa ini menabrak orang hingga meninggal dunia di jalan depan CU Semandang Jaya. Kejadiannya malam hari sekitar jam delapan malam,” jelasnya.
Menurutnya terdakwa yang bekerja di salah satu dealer di Nanga Bulik ini melaju dari Jalan Melati dan bermaksud ingin membeli obat di salah satu apotek. Karena hari sudah malam, Ia memacu kendaraannya karena takut apoteknya tujuannya tutup.
Namun nahas, belum sampai tujuan, ia menabrak seorang pejalan kaki yang tengah menyeberang hingga meninggal dunia. “Terdakwa buru-buru mau beli obat di apotek, takut tutup sehingga laju (ngebut) dari daerah Melati. Sampai di depan CU, nabrak kakek - kakek yang sedang menyeberang jalan,” pungkasnya. (mex/sla)