PANGKALAN BUN - Warga Jalan Belimbing, RT 04, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dibuat geger dengan aksi JI (30) dan BR (33) yang diduga akan melakukan pencurian di rumah Subhan, Minggu (23/2) pukul 20.30 WIB.
Informasi yang dihimpun, aksi mencurigakan dua orang yang sehari - hari berprofesi sebagai petani tersebut diketahui oleh salah satu warga yang merupakan saudara pemilik rumah. Mengetahui gelagat mencurigakan, ia memutuskan untuk mengintai gerak-gerik dua orang tersebut.
Saat melakukan pengintaian itu, ia melihat JI dan BR melompat pagar rumah. Seketika itu pula sang pengintau langsung menghubungi warga lainnya. Setelah terkumpul, warga langsung mendatangi kedua orang tersebut yang saat itu berada di halaman rumah.
Mengetahui aksi mereka diketahui warga, JI dan BR sempat berupaya mengelabui warga yang mendatanginya, kedua orang tersebut berpura - pura mengetuk pintu rumah calon korbannya dan seorang lagi duduk di kursi seolah - olah sedang bertamu.
Warga yang sudah berkumpul tidak serta merta percaya begitu saja dengan kedua orang tersebut. Mereka langsung menginterogasi keduanya dan melakukan penggeledahan badan hingga didapati satu senjata tajam dari salah satu di antara mereka.
Saat diinterogasi oleh warga, JI dan BR selalu mengelak terkait niatan mereka yang diduga akan melakukan kejahatan, jawaban tersebut justru membuat warga berang. Emosi warga sempat memuncak sehingga ada yang melakukan pemukulan dan tendangan. Namun aksi tersebut dapat diredam dan warga tidak berbuat lebih anarkis lagi.
Kapolsek Kumai Iptu Ancas Apta Nirbaya menceritakan bahwa ketika dipergoki, JI sudah berada di dalam halaman pekarangan rumah korban dengan cara melompat pagar sedangkan BR berada di luar pagar.
“Mereka diduga melancarkan aksinya dengan membagi tugas, ada yang masuk dan ada yang monitor keadaan di luar. JI melompat pagar karena pada saat itu posisi pagar rumah korban dalam keadaan terkunci dan BR tetap berada di luar pagar untuk melihat situasi,” jelas Kapolsek.
Pada saat itulah kedua orang tersebut berhasil diamankan oleh warga, dan setelah digeledah ternyata pelaku yang berinisial JI membawa senjata tajam. Kemudian warga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kumai.
“Kedua tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Kumai guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Junto Pasal 362 KUH Pidana Junto Pasal 53 KUH Pidana Junto Pasal 55, 56 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Sajam dan Percobaan Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun untuk sajam dan 5 Tahun untuk percobaan pencurian,” tegas Kapolsek. (tyo/sla)