PANGKALAN BUN - Tarik ulur penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) bagi Kejaksaan Negeri Kobar untuk membantu upaya penagihan tunggakan pajak hotel mulai terungkap. Hal itu karena Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat telah mendapat kepastian dari pihak hotel untuk mencicil tunggakan pajak tersebut.
Kepala Bapenda Kobar Molta Dena mengatakan, tunggakan pokok pajak Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun ini mencapai Rp 5,1 miliar. Namun pihaknya meminta managemen Swiss Belinn tetap kooperatif dengan menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak tersebut.
"Sebenarnya pembuatan SKK kepada Kejaksanaan Negeri Kobar ini langkah terakhir yang kita lakukan, apabila Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun tidak membayar pokok pajak yang menunggak itu," kata Molta Dena, Selasa (25/2).
Menurutnya belakangan ini pihak managemen hotel sudah berusaha melakukan komunikasi dengan mendatangi kantor Bapenda dan bertemu langsung dengan Ketua Tim Yustisi sekaligus Wakil Bupati Kobar. Dan pada akhirnya managemen Swiss Belinn sanggup mencicil tunggakan pokok pajak.
"Draf perincian pokok pajak itu sudah kita serahkan kepada managemen dan ditandatangani. Namun mereka ini menawar mencicil selama dua tahun. Menurut kami itu terlalu lama," ujarnya.
Meski begitu, pihaknya terus berusaha melakukan komunikasi dengan managemen hotel agar proses pembayaran itu tidak kembali telat.
"Sejauh ini sudah ada pembayaran yang dilakukan dari Swiss Belinn Hotel. Nominalnya yang pertama itu Rp 292 juta dan yang kedua Rp 100 juta," jelas Molta.
Pihaknya menegaskan agar upaya pelunasan tunggakan pajak tersebut segera diselesaikan. Karena sebenarnya dari awal pihaknya tidak ingin masalah tersebut berlanjut ke jalur hukum. “Yang terpenting pokok denda yang terhutang dan pajak yang berjalan dapat dilunasi,” terangnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Dandeni Herdiana melalui Kasi Intel Handoko mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bapenda Kobar untuk membantu proses penagihan tunggakan pajak Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun.
"Kami memang sudah ada kerjasama dengan Bapenda Kobar. Namun bukan untuk menangani masalah tunggakan pajak Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun. Termasuk SKK juga belum kami terima," kata Handoko.
Jika nanti Bapenda Kobar memberikan SKK kepada Kejari Kobar, maka pihaknya bakal melakukan kewajibannya secara bijak. Di mana banyak tahapan yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak hotel tersebut.
"Sampai saat ini kami belum mengetahui permasalahan detailnya. Kami tahu ada tunggakan pajak sekian miliar itu justru dari media. Mungkin jika ada SKK maka kita tahu yang terjadi. Kalaupun nanti dapat diselesaikan dengan mencicil tanpa harus mengeluarkan SKK kepada Kejari Kobar tentu jauh lebih baik, " pungkasnya. (rin/sla)