SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 04 Maret 2020 11:08
Permudah Kinerja dan Evaluasi dengan Aplikasi
RAPAT: Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu membuka Bimbingan Teknis Operator Aplikasi e-Move dan Aplikasi e-Database Perangkat Daerah Lingkup Kota Palangka Raya bertempat di ruang rapat Pumpung Hapakat Bappedalitbang Kota Palangka Raya, Selasa (3/3.(IST/HUMASPEMKOT)

PALANGKA RAYA— Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mewakili Walikota Palangka Raya, membuka bimbingan teknis operator aplikasi e-Move dan e-Database, bagi perangkat daerah lingkup Kota Palangka Raya, bertempat di ruang rapat Pumpung Hapakat Bappedalitbang Kota Palangka Raya, Selasa (3/3).

Dalam kesempatan itu, ditekankan bahwa pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, bertujuan untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan serta  hasil rencana pembangunan daerah.

“Perencanaan harus berjalan konsisten. Baik konsistensi antara RPJM dengan RPJPD serta RTRW daerah. Ingat aplikasi e-Move dan e-Database sangat penting karena perencanaan, harus sejalan dengan konsistensi antara RPKD dengan RPJMD dan kesesuaian antara pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan,” tekan Hera.

Aplikasi e-Move merupakan alat kerja dalam rangka menyajikan kinerja pembangunan secara real time, sehingga rekomendasi tindak lanjut dapat dikeluarkan sedini mungkin sebagaimana yang diamanatkan peraturan menteri  dalam negeri nomor 86 tahun 2017.

Sementara aplikasi e-Database, adalah layanan informasi  pemerintah daerah berupa pembangunan daerah berbasis elektronik, sistem informasi pemerintah daerah.

“Untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas, maka saya tekankan empat aspek yang perlu  untuk dievaluasi. Walaupun untuk penerapan e-Move dan e-Database, khususnya di kota saat ini belum terintegrasi antar tingkatan pemerintahan,” ujarnya.

Menurut Hera, dalam peraturan menteri ini memuat tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi, tata cara evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

“Pemanfaatan aplikasi ini guna mempermudah kinerja dan evaluasi terhadap program kerja yang dibuat pemerintah, sehingga pelayanan publik akan jauh lebih baik,” tandasnya. (daq/dc)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers