PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya bersama pemerintah setempat telah menetapkan sejumlah program kerja, terutama berkaitan dengan jadwal kegiatan panitia khusus (Pansus) penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda).
Wakil Ketua II, Basirun B Sahepar menyebutkan, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya menekankan sejumlah program kerja yang menjadi prioritas untuk segera ditindak lanjuti. Sehingga dengan program kerja ini, diharapkan kegiatan pada masa sidang pertama bisa terealisasi semuanya.
“Secara umum, Pemerintah Daerah dan DPRD telah sepakat menetapkan beberapa program kerja dan pembentukan peraturan daerah, tinggal pengaturan ketepatan jadwalnya lagi yang kami serahkan ke sekretariat DPRD,” katanya, Senin (9/3)
Menurut Basirun, Pansus DPRD kedepan akan memacu penyelesaian tiga Raperda, yang masing-masing tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),dan Raperda tentang perubahan atas Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Untuk menyelesaikan Raperda ini ada rapat, ada studi banding, rapat lagi, pembahasan lagi, yang seperti itu diatur lagi supaya kegiatan Pansus tidak bentrok. Apalagi dalam Pansus ada juga instansi-instansi terkait ikut serta,” ucapnya.
Diharapkan dengan tersusunnya program kerja tersebut, semua kegiatan yang sudah disusun sebelumnya bisa selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Ketepatan waktu penyelesaian sangat diharapkan supaya kegaitan yang pada jadwal selanjutnya tidak terganggu.
Meski disatu sisi telah ada jadwal program kerja, namun pihaknya memastikan tetap memperkuat koordinasi dengan pemerintah supaya pelaksanaan kegiatan tetap konsisten, sehingga tidak ada yang terhambat.
“Dalam kegiatan apapun, yang namanya koordinasi harus jalan terus. DPRD ingin semua kegiatan bisa kita laksanakan, terutama yang sifatnya sangat penting diselesaikan,” pungkasnya. (sho/dc)