SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 13 Maret 2020 09:32
Dua Budak Sabu Divonis Berbeda
MENANGIS ; Terdakwa Nurul menangis usai mendengar putusan Hakim PN Nanga Bulik atas kasus narkoba yang menjeratnya. RIA MEKAR/RADAR SAMPIT

NANGA BULIK- Air mata Nurul Handayani tak terbendung, tangis terdakwa kasus narkotika ini pecah karena Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik tak memberikannya keringanan hukuman. Hingga usai sidang, ia tampak masih sesenggukan setelah mendengar putusan Hakim yang memvonisnya dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Vonis itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara. Atas vonis tersebut, ia menyatakan masih pikir-pikir.

Diketahui ia ditangkap polisi bersama suaminya, Fengky pada 19 Oktober tahun lalu. Mereka ditangkap di rumahnya yang terletak di Gang Haji Rudi, jalan Batu Batanggui, Kecamatan Bulik. Polisi berhasil mengamankan 3 paket kecil sabu dengan total 0.12 gram.

Sebagai pengedar, Fengki sendiri juga divonis 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Bahkan saat mendengar suaminya mendapat vonis seberat ini, Nurul Handayani yang duduk di belakangnya sudah mulai berkaca-kaca, saat itu vonis suaminya dibacakan lebih dulu dibanding dirinya. Vonis suaminya tersebut sama dengan tuntutan jaksa dan tidak ada keringanan hukuman.

"Aku tidak ada barang bukti, barang bukti semua sudah diakui suamiku. Kenapa bisa sampai 5 tahun. Padahal terdakwa sebelumnya dengan barangbukti lebih banyak bisa dapat hukuman lebih ringan," ungkap Nurul meluapkan kekesalannya usai sidang.

Sebagaimana putusan yang dibacakan oleh Hakim Petrus Nico Kristian, Nurul terbukti bersalah atas kasus ini. Apalagi ini merupakan kasus kedua Nurul dengan perkara yang sama, seolah tidak ada efek jera atas hukuman sebelumnya. Sehingga ia juga terbukti ikut serta menjadi perantara penjualan sabu bersama suaminya.

Sebelum membacakan putusan, hakim juga sempat memberikan nasihat agar hukuman ini bisa menjadi yang terakhir, memberikan efek jera, karena ini adalah kedua kalinya mereka masuk penjara.(mex/sla)

 

loading...

BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers