NANGA BULIK- Air mata Nurul Handayani tak terbendung, tangis terdakwa kasus narkotika ini pecah karena Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik tak memberikannya keringanan hukuman. Hingga usai sidang, ia tampak masih sesenggukan setelah mendengar putusan Hakim yang memvonisnya dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Vonis itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara. Atas vonis tersebut, ia menyatakan masih pikir-pikir.
Diketahui ia ditangkap polisi bersama suaminya, Fengky pada 19 Oktober tahun lalu. Mereka ditangkap di rumahnya yang terletak di Gang Haji Rudi, jalan Batu Batanggui, Kecamatan Bulik. Polisi berhasil mengamankan 3 paket kecil sabu dengan total 0.12 gram.
Sebagai pengedar, Fengki sendiri juga divonis 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Bahkan saat mendengar suaminya mendapat vonis seberat ini, Nurul Handayani yang duduk di belakangnya sudah mulai berkaca-kaca, saat itu vonis suaminya dibacakan lebih dulu dibanding dirinya. Vonis suaminya tersebut sama dengan tuntutan jaksa dan tidak ada keringanan hukuman.
"Aku tidak ada barang bukti, barang bukti semua sudah diakui suamiku. Kenapa bisa sampai 5 tahun. Padahal terdakwa sebelumnya dengan barangbukti lebih banyak bisa dapat hukuman lebih ringan," ungkap Nurul meluapkan kekesalannya usai sidang.
Sebagaimana putusan yang dibacakan oleh Hakim Petrus Nico Kristian, Nurul terbukti bersalah atas kasus ini. Apalagi ini merupakan kasus kedua Nurul dengan perkara yang sama, seolah tidak ada efek jera atas hukuman sebelumnya. Sehingga ia juga terbukti ikut serta menjadi perantara penjualan sabu bersama suaminya.
Sebelum membacakan putusan, hakim juga sempat memberikan nasihat agar hukuman ini bisa menjadi yang terakhir, memberikan efek jera, karena ini adalah kedua kalinya mereka masuk penjara.(mex/sla)