SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 13 Maret 2020 09:32
Dua Budak Sabu Divonis Berbeda
MENANGIS ; Terdakwa Nurul menangis usai mendengar putusan Hakim PN Nanga Bulik atas kasus narkoba yang menjeratnya. RIA MEKAR/RADAR SAMPIT

NANGA BULIK- Air mata Nurul Handayani tak terbendung, tangis terdakwa kasus narkotika ini pecah karena Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik tak memberikannya keringanan hukuman. Hingga usai sidang, ia tampak masih sesenggukan setelah mendengar putusan Hakim yang memvonisnya dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Vonis itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara. Atas vonis tersebut, ia menyatakan masih pikir-pikir.

Diketahui ia ditangkap polisi bersama suaminya, Fengky pada 19 Oktober tahun lalu. Mereka ditangkap di rumahnya yang terletak di Gang Haji Rudi, jalan Batu Batanggui, Kecamatan Bulik. Polisi berhasil mengamankan 3 paket kecil sabu dengan total 0.12 gram.

Sebagai pengedar, Fengki sendiri juga divonis 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Bahkan saat mendengar suaminya mendapat vonis seberat ini, Nurul Handayani yang duduk di belakangnya sudah mulai berkaca-kaca, saat itu vonis suaminya dibacakan lebih dulu dibanding dirinya. Vonis suaminya tersebut sama dengan tuntutan jaksa dan tidak ada keringanan hukuman.

"Aku tidak ada barang bukti, barang bukti semua sudah diakui suamiku. Kenapa bisa sampai 5 tahun. Padahal terdakwa sebelumnya dengan barangbukti lebih banyak bisa dapat hukuman lebih ringan," ungkap Nurul meluapkan kekesalannya usai sidang.

Sebagaimana putusan yang dibacakan oleh Hakim Petrus Nico Kristian, Nurul terbukti bersalah atas kasus ini. Apalagi ini merupakan kasus kedua Nurul dengan perkara yang sama, seolah tidak ada efek jera atas hukuman sebelumnya. Sehingga ia juga terbukti ikut serta menjadi perantara penjualan sabu bersama suaminya.

Sebelum membacakan putusan, hakim juga sempat memberikan nasihat agar hukuman ini bisa menjadi yang terakhir, memberikan efek jera, karena ini adalah kedua kalinya mereka masuk penjara.(mex/sla)

 

loading...

BACA JUGA

Senin, 28 April 2025 17:14

Job Fair Sediakan Beragam Lowongan Kerja

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Senin, 28 April 2025 17:13

Perusahaan Penyerap Tenaga Kerja Dapat Penghargaan

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan penghargaan kepada…

Senin, 28 April 2025 17:12

Penertiban Satgas PKH Harus Ada Batasan Luasan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Jumat, 25 April 2025 11:59

Bupati: Masyarakat Tak Perlu Risau dengan Kehadiran Satgas PKH

PANGKALAN BUN– Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, mengimbau masyarakat…

Jumat, 25 April 2025 11:58

Job Fair Kolaborasi Sediakan 800 Lowongan Kerja di Kobar

Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Tenaga…

Jumat, 25 April 2025 11:55

Fraksi Nasdem Minta Peningkatan Drainase di Jalan A Yani

PANGKALAN BUN – Masalah drainase menjadi sorotan dalam rapat paripurna…

Kamis, 24 April 2025 17:22

RSUD Sultan Imanuddin akan Punya Spesialis Ortopedi Tahun 2025

PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun terus menunjukkan…

Kamis, 24 April 2025 17:21

Kobar Siapkan 10 Koperasi Desa Merah Putih

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) tengah…

Kamis, 24 April 2025 17:09

DPRD Sepakat Adanya Penataan UMKM

PANGKALAN BUN – Keberadaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah…

Rabu, 23 April 2025 17:19

Pengurus GOW Kobar Periode 2025–2030 Dikukuhkan

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah secara…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers