NANGA BULIK- Terdakwa pencurian Andi Gunawan dan Yosep tetap tertunduk saat membacakan pledoi atau pembelaan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Mereka berharap mendapatkan keringanan hukuman atas perbuatannya. Keduanya juga berjanji tidak akan mabuk dan tidak akan mengulangi perbuatannya untuk mencuri.
Diketahui gara-gara ingin menikmati minuman keras, dua pemuda ini nekat masuk rumah warga dan mencuri sejumlah barang berharga. Saat itu Andi Gunawan yang berperan langsung masuk ke dalam rumah korban dan Yosep temannya berperan sebagai pengawas menunggu diluar.
Kini keduanya tinggal menunggu vonis atau putusan dari hakim setelah sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 2 tahun penjara. Dengan secarik kertas berisi pembelaan, mereka berharap mendapat keringanan hukuman sehingga di usia yang masih produktif ini mereka masih bisa bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat.
Dalam sidang keterangan saksi beberapa waktu lalu, keduanya mengaku nekat mencuri untuk membeli minuman. "Saya cuma ikut-ikutan saja, diajak Andi," ucap Yosep.
Seperti diketahui bahwa korban sendiri mengaku baru mengetahui barangnya lenyap saat bangun sholat subuh. Ketika mencari HP ternyata tidak ada, jaket berisi uang juga hilang, termasuk tas berisi uang. Salah satunya HP keluaran terbaru seharga Rp 8 juta. Namun anehnya tidak ada pintu jendela yang rusak, tapi pintu sudah dalam keadaan tidak terkunci lagi.
Sementara itu, anggota Polres Lamandau, Yayan saat memberi kesaksian membeberkan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya menyebar informasi. Kemudian ada seseorang yang menginfokan bahwa ada yang ingin menjual HP oppo keluaran terbaru yang bahkan belum beredar di counter HP di Kota Nanga Bulik .
"Hasil penelusuran akhirnya berhasil terungkap bahwa ternyata kedua pelaku adalah tetangga yang tinggal di depan rumah korban. Keduanya masuk rumah subuh, naik ke rumah menggunakan tangga, melalui lubang angin-angin," bebernya.(mex/sla)