KUALA KAPUAS – Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, wakil rakyat dari Kalteng, menyuarakan dan memperjuangkan hak peladang tradisional agar bisa membuka lahan dengan membakar. Hal itu disampaikan anggota Fraksi NasDem itu dalam rapat secara virtual yang diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19 saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Fraksi NasDem merupakan pengusul RUU tersebut.
Rapat digelar Fraksi Partai NasDem dalam Rapat Poksi Baleg DPR-RI tentang Rapat Audiensi dari PB Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terhadap harmonisasi RUU mengenai Masyarakat Hukum Adat.
Ary Egahni Ben Bahat mengungkapkan, keseluruhan pulau Kalimantan atau kaukus Kalimantan mempunyai peladang tradisional yang membuka lahan pertanian dengan cara membakar. Akan tetapi, sekarang para peladang tersebut mendapat kriminalisasi dengan ditangkap oleh pihak berwajib, karena memang belum ada undang-undang yang mengatur hal itu.
Menurutnya, para peladang yang membuka lahan dengan cara membakar merupakan suatu kearifan lokal yang dilakukan secara turun-temurun. Bahkan sebelum NKRI terbentuk dan itu bukan penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
Istri dari Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat ini juga mengungkapkan keprihatinannya akibat ditangkapnya peladang yang membuka lahan dengan membakar untuk pertanian yang tujuannya hanya untuk menyambung hidup. Hal tersebut juga diungkapkan dalam RDPU Komisi III bersama Kapolri.
Oleh karena itu, melalui RUU Masyarakat Hukum Adat, lanjutnya, akan diperjuangkan bagi peladang tradisional, sehingga mendapat perlindungan hukum dan ada hukum positif yang menjadi payung hukum bagi kelangsungan kearifan lokal yang ada. Dengan demikian, mereka tidak termarginalisasi dan terkriminalisasi. Terpenting bagaimana membenahi peraturan legislasi dan perundang-undangan melalui RUU Masyarakat Hukum Adat.
”Mari bersama-sama menggelorakan agar hal ini dapat terwujud. Saya mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kalteng dan masyarakat Pulau Kalimantan untuk RUU Masyarakat Hukum Adat dapat dieksekusi menjadi UU Masyarakat Hukum Adat,” kata Ary Egahni setelah mengikuti rapat.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengapresiasi inisiatif Fraksi NasDem DPR RI selaku pengusul RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.
”Kami mengapresiasi inisiatif DPR RI yang telah mengusulkan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020. Kami juga mengucapkan terima kasih atas keterbukaan Panja RUU Masyarakat Adat dalam proses pembahasan harmonisasi RUU Masyarakat Adat yang dilaksanakan secara virtual,” ungkap AMAN. (hmskmf)