SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Minggu, 17 Mei 2020 17:10
Rapid Test untuk Penerbangan Bayar Sendiri
Bandara Tjilik Riwut

PALANGKA RAYA - Saat ini RSUD Doris Sylvanus telah menyediakan layanan pemeriksaan cepat atau yang dikenal dengan istilah rapid test kepada masyarakat atas permintaan pribadi sebagai salah satu persyaratan bepergian menggunakan transportasi udara. Hanya saja, pemeriksaan atas permintaan pribadi ini akan dikenakan tarif karena tidak ditanggung oleh pemerintah. Berbeda dengan pemeriksaan kepada pasien rujukan atau masyarakat yang masuk kategori pencegahan Covid-19, yang dilayani secara gratis.

"Iya, tarif dikenakan bagi pemeriksaan atas permintaan pribadi, seperti sebagai syarat bepergian," kata Direktur RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya Yayu Indriaty.

Ia menjelaskan, rapid test gratis atau yang ditanggung pemerintah hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk program Covid-19. Sebut saja pasien rujukan, orang yang memiliki riwayat kontak dengan pasien positif, dan orang yang masuk tracing.

Yayu menyebutkan, sudah cukup banyak permintaan pemeriksaan dari masyarakat meski dalam riwayatnya tanpa ada gejala dan kontak dengan pasien positif Covid-19.

"Apabila dalam pemeriksaan di rumah sakit menunjukkan hasil reaktif, maka akan masuk dalam program pemerintah sehingga digratiskan," jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dibukanya layanan pemeriksaan dan dikenakan tarif tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Kesehatan, yang berkaitan dengan pelaksanaan angkutan udara termasuk di dalamnya pencegahan penyebaran Covid-19.

Salah satu poin dalam surat tersebut menekankan kepada calon penumpang pesawat agar memiliki surat keterangan sehat bebas dari Covid-19 dari fasilitas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan.

"Jadi, alat pemeriksaan untuk keperluan ini sebetulnya diadakan secara mandiri dan jumlahnya pun terbatas. Tentunya hasil dari layanan ini disetorkan ke kas daerah," ucapnya.

Untuk tarif yang dikenakan dalam tindakan pemeriksaan swab, terdiri dari Paket I Rp 2.260.000, Paket II Rp 2.749.500, kemudian Paket III Rp 3.509.500. Kemudian untuk pemeriksaan rapid test, Paket I Rp 400 ribu, Paket II Rp 660 ribu dan Paket III Rp 820 ribu. (sho/yit)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers