KUALA KAPUAS – Petugas rumah tahanan (Rutan) Kelas II Kabupaten Kuala Kapuas, lagi – lagi menemukan barang terlarang di ruang blok milik Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Jumat (26/2) kemarin.
Penemuan barang terlarang di dalam blok para WBP tersebut, ketika para petugas sedang melakukan giat razia, di salah satu kamar hunian yang ada di blok D, karena sempat dicurigai adanya WBP menyimpan barang terlarang untuk masuk ke dalam blok.
Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas Tony Aji Priyanto mengatakan, dengan adanya kecurigaan tersebut, kesatuan pengamanan Rutan melakukan penggeledahan, yang hasilnya ditemukan beberapa barang terlarang untuk berada di dalam blok.
“Awalnya ada informasi disatu kamar menyimpan barang seperti kaca, telepon genggam, sendok stainles, dan lainnya, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan, dan benar anggota menemukan barang yang dilarang masuk ke dalam Rutan,” Jelas Tony.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Julianoor menyampaikan, razia ini merupakan razia rutin. “Minimal seminggu sekali dilakukan razia, dan ini razia minggu keempat di bulan Februari,” terangnya.
Lanjutnya dari razia ini ditemukan barang berupa telepon genggam beserta alat pengisi dayanya, piring kaca, kipas angin, cutter, cermin kaca, potongan kabel, gagang sikat gigi berbentuk runcing, sendok stainles.
Barang – barang yang ditemukan saat razia akan dimusnahkan langsung. Sebab selaian memang merupakan barang yang dilarang ada di dalam blok, barang – barang tersebut juga berbahaya, dan dapat melukai.
“Harapan kedepan tidak ada lagi barang - barang terlarang masuk ke dalam kamar hunian. Dalam satu bulan, Rutan Kuala Kapuas bisa enam sampai delapan kali melakukan razia, baik rutin maupun dadakan, serta selalu memberikan penguatan kepada petugas penjaga pintu utama,” tandasnya. (der/dc)