SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Jumat, 18 September 2015 23:23
Bencana Kabut Asap, Wewenang Sekolah Meliburkan
Kabut asap cukup tebal menyelimuti udara sungai Jelai terutama pagi hari.

SUKAMARA – Sempat diliburkan beberapa waktu lalu akibat kabut asap, kini para pelajar di Kabupaten Sukamara sudah masuk sekolah kembali. Kendati demikian, pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sukamara memberikan kewenangan inisiatif pihak sekolah sesuai kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.

Menurut Kepala Disdikpora Kabupaten Sukamara, Sutrisno bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah di wilayah Sukamara. Diantaranya meminta agar jam masuk sekolah ditunda, menghentikan sementara kegiatan di luar ruangan seperti apel pagi, olahraga dan kegiatan luar lainnya.    

“Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti BLH dan Dinas Kesehatan. Jika memang menurut mereka kualitas udara sudah membahayakan, bisa saja sekolah diliburkan,” jelas Sutrisno.

Mengenai libur atau tidaknya sekolah, pihaknya juga memberikan kebijakan kepada masing-masing sekolah dengan melihat kondisi dan kualitas udara di sekitar. Jika memang kabut asap di wilayah tersebut terlalu pekat sehingga membahayakan kesehatan para pelajar, maka bisa saja sekolah mengambil inisiatif dengan meliburkan kegiatan belajar mengajar.

“Sebab masing-masing wilayah berbeda-beda. Misalnya di wilayah Kuala Jelai, kabut asap masih tipis. Jika memang kondisi asap cukup tebal di lingkungan sekolah maka bisa saja pihak sekolah mengambil inisiatif meliburkan sekolah sementara waktu,” tukas Sutrisno.(fzr)

loading...

BACA JUGA

Senin, 07 September 2015 22:26

Excavator Sudah Diincar

<p><strong>SAMPIT &ndash;</strong> Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers