PALANGKA RAYA - Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng menggelar razia di berbagai tempat hiburan malam (THM), kafe, hingga angkringan pada Rabu (3/3) malam.
Polresta Palangka Raya menyisir studio karaoke Happy Puppy di Jalan Tjilik Riwut, Dokuta Coffe di Jalan Tjilik Riwut, 99 La Cupole, d'langit cafe yang berada di Batang Garing, Luna Karaoke di Hotel Aquarius, De'Tones di Jalan G. Obos, Yandro's bar n Cafe di Jalan Bukit Keminting, serta sejumlah cafe dan angkringan di Jalan Garuda Kota Palangka Raya.
Sedangkan Polda Kalteng mendatangi karaoke D Plat, Karaoke Delapan hingga Karaoke Nav. Pasukan Polda dipimpin Kompol Chandra. Sedangkan tim dari Polresta dipimpin Kabag Ops Kompol Hemat Siburian.
Kompol Hemat Siburian mengatakan, razia digelar sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kamtibmas, sekaligus memastikan penerapan protokol kesehatan secara optimal di sejumlah THM dan tempat keramaian.
Dia juga mengimbau seluruh pengelola THM mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan jam operasional selama masa pandemi Covid-19 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.
Hemat menambahkan, tidak ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut dan tidak ditemukan pula hal-hal yang mencurigakan, terutama peredaran narkotika maupun pelanggaran hukum lainnya.
”Kita gelar patroli dan penertiban sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Palangka Raya. Hasilnya, tidak ada pelanggaran,” pungkasnya. (daq/yit)