SAMPIT – Nama Jaksa Agung RI R Soeprapto diabadikan menjadi nama ruas jalan baru arah Sampit-Palangka Raya di Kabupaten Kotawaringin Timur. Ruas itu menghubungkan Jalan Samekto dengan Jalan Ir Soekarno atau menuju lingkar utara Kota Sampit.
Bupati Kotim Halikinnor bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Machmoer memasang nama mantan Jaksa Agung Republik Indonesia ke-4 itu menjadi nama jalan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan atas kiprah pengabdian dan jasa-jasanya.
”Kebetulan jalan baru ini belum ada namanya, sehingga kami beri nama Jalan Jaksa Agung R Soeprapto," katanya.
Pihaknya juga mendukung pengusulan R Soeprapto sebagai pahlawan nasional pada tahun 2021. R. Soeprapto menjadi Jaksa Agung pada tahun 1951-1959 dan telah ditetapkan sebagai Bapak Korps Kejaksaan pada 22 Juli 1967.
Penghargaan itu diberikan karena selama kepemimpinannya, R Soeprapto telah memberikan karya dan prestasi dalam pembangunan dan kemajuan bangsa. Khususnya dalam penegakan hukum dengan menunjukkan integritas, dedikasi, dan profesionalitas serta teguh mempertahankan prinsip keberanian, keyakinan, dan keadilan. Hal itu dijadikan sebagai role model dan teladan bagi aparat penegak hukum.
Jalan alternatif tersebut dibangun karena karena adanya rencana perpanjangan runway bandara, sehingga jalan dari Palangka Raya ke Sampit, khususnya di ujung landasan pacu Bandara H Asan bagian barat akan ditutup dan dialihkan ke Jalan Simpang Kandan. Pemkab Kotim akan membebaskan lahan untuk perpanjangan landasan pacu tersebut. (yn/ign)