PURUK CAHU –- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) diminta menjalankan Peraturan Daerah atau Perda yang sudah ditetapkan secara maksimal. "Jika Perda dijalankan secara maksimal maka berimplikasi terhadap pencapaian, terutama perda yang berkenaan dengan pendapatan asli daerah," ungkap Johansyah, Rabu (21/4).
Ia meyakini bahwa realisasi target akan tercapai apabila semua sektor pendapatan bisa dilaksanakan secara maksimal. "Bahkan jika dimaksimalkan bisa melampaui target kalau pemerintah daerah serius melaksanakan Perda yang sudah ditetapkan," jelasnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta agar pemkab, khususnya organisasi perangkat daerah atau OPD agar benar-benar menjalankan Perda yang sudah disahkan.
Johan mengatakan, sampai saat ini ada banyak Perda yang belum maksimal dijalankan, salah satunya Perda sarang burung walet. Dan banyak lagi Perda yang tidak berjalan maksimal. Sebagai pihak legislatif yang mengawasi peraturan itu, Johan meminta dengan tegas kepada dinas atau badan terkait agar lebih giat menjalankan tugas memajukan daerah ini.
Maka dari itu, selaku wakil rakyat pihaknya ingin pendapatan daerah bisa digali sebaik mungkin dengan aturan yang sudah disahkan. "Karena kita sudah ketuk palu untuk Perda, ada banyak peraturan soal pengelolaan pendapatan daerah, tapi tidak jalan, ini yang harus dimaksimalkan lagi," pintanya.
Ia mencontohkan, bahwa pendapatan pajak dari sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) potensinya masih sangat besar. "Karena payung hukum sudah ada, tinggal bagaimana membenahi sumber daya manusia (SDM) agar hal ini bisa membaik," pungkasnya. (one)