SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Kamis, 29 April 2021 15:02
Perusahaan Swasta Diminta Penuhi Kewajiban Berikan THR
Ketua DPRD Mura, Doni SP M.Si

PURUK CAHU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura), Doni SP., M.Si meminta perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Mura untuk dapat memberikan kompensasi Tunjangan Hari Raya atau THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah nantinya.

"Semua perusahaan swasta kami minta untuk bisa memenuhi (THR) karena masyarakat kita masih banyak yang bekerja di kawasan industri, pertambangan dan sebagainya," ungkap Politisi Doni, Kamis(29/4).

Ia menjelaskan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) para pengusaha bisa diberikan denda dan sanksi jika tidak melakukan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

"Selaku wakil rakyat, saya berharap bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," papar Doni lagi.

Adapun bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dalam edaran tersebut mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal. (one)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 12 September 2015 23:50

Makin Pekat, Ribuan Masker Kembali Dibagikan

<p>MUARA TEWEH &ndash; Ribuan masker kembali dibagikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) dan Kwartir…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers