SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Rabu, 28 Juli 2021 12:54
Bos Minuman Setan Ini Akhirnya Dipenjara 22 Bulan
DIPENJARA: Bos minuman keras jenis arak bernama Herry Famgeorgy ini harus merasakan jadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Bos minuman keras jenis arak bernama Herry Famgeorgy ini harus merasakan jadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Baru-baru tadi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, resmi memberinya vonis  22 bulan penjara. Lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 20 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata hakim dalam amar putusannya.

Terungkap dalam sidang, Senin, 26 Juli 2021,  terdakwa diamankan Polda Kalteng pada Jumat, 29 Januari 2021 sekitar 10.00 di gudang pengolahan mirasnya, Jalan Punai, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni 20 drum bubur siap fermentasi, 8 drum bubur telah fermentasi, 3 jeriken ukuran 30 liter berisi miras jenis arak, panci, tabung gas elpiji, kompor, panci masak air, 19 jeriken kosong ukuran 30 liter, gula, 30 drum, adukan kayu, penggilingan, segel, wajan, alat lakban, kardus yang berisi 24 botol kosong serta drum tempat isi minuman.

Dalam vonis hakim tersebut,  sejumlah barang bukti yang diamankan dari terdakwa tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Dalam putusan hakim pertimbangan memberatkan terdakwa yakni sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus serupa. Sementara itu meringankan terdakwa selama persidangan mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan. Dan atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa.

Sementara itu, terdakwa dalam keterangannya mengaku baru saja beroperasi selama 2,5 bulan. Dirincikannya, selama 1,5 bulan mengerjakan gudang tempat produksi "minuman setan" itu dan sebulan memulai produksi miras itu.

”Itu baru perdana saya buat dan itupun belum sempat dijual,” kata terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto dan jaksa Rahmi Amali itu. Dari catatan kriminalnya ini bukan kali pertama Herry berurusan dengan hukum, beberapa tahun lalu dia juga pernah dihukum atas kasus serupa.

Sementara itu, salah satu saksi dari  personel Polda Kalimantan Tengah  yakni Zainudin menyatakan, dari kediaman terdakwa ditemukan berbagai barang bukti termasuk puluhan drum bahan olahan minuman keras jenis arak.

”Terdakwa kami amankan karena tidak mengantongi izin edar, serta minuman yang diproduksi itu tidak higienis dan berbahaya untuk kesehatan. Bahkan jika dikonsumsi dalam jumlah banyak bisa menghilangkan nyawa,” pungkasnya. (ang/gus)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 11 Juli 2025 17:44

Anjungan Pantai Anugerah Dibangun Baru

SUKAMARA – Anjungan Pantai Anugerah di Desa Sungai Tabuk, Kecamatan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:44

Bupati Lamandau Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029

NANGA BULIK– Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra membuka Musyawarah Perencanaan…

Kamis, 10 Juli 2025 17:13

Honor Guru PAUD Bakal Dinaikkan

SUKAMARA  - Pemerintah daerah bakal menaikkan gaji guru pendidikan anak…

Kamis, 10 Juli 2025 17:13

Tiga Dusun akan Dialirikan Listrik PLN

SUKAMARA -  Keluhan warga di sejumlah dusun lantaran belum masuknya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:12

Bupati Cek Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan di Tapin Bini

TAPIN BINI - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menyempatkan diri…

Rabu, 09 Juli 2025 10:47

Tingkatkan Kepesertaan, Sukamara Gelar Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara melaksanakan koordinasi dengan Badan Penyelenggara…

Rabu, 09 Juli 2025 10:45

Insentif Tenaga Medis akan Dinaikan

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara akan menaikkan insentif atau tunjangan…

Rabu, 09 Juli 2025 10:45

Ketua DPRD Kobar Mulyadin

NANGA BULIK - Bupati Lamandau mengayomi seluruh agama yang ada…

Selasa, 08 Juli 2025 17:06

Bupati Hadiri Acara Penyaluran Santunan Anak Yatim Piatu

NANGA BULIK- Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menunjukkan perhatian nya…

Selasa, 08 Juli 2025 17:05

Bupati Kumpulkan Camat dan Kades

SUKAMARA - Memperkuat koordinasi guna memaksimalkan dan mempercepat pembangunan, serta…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers