SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Rabu, 28 Juli 2021 12:54
Bos Minuman Setan Ini Akhirnya Dipenjara 22 Bulan
DIPENJARA: Bos minuman keras jenis arak bernama Herry Famgeorgy ini harus merasakan jadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Bos minuman keras jenis arak bernama Herry Famgeorgy ini harus merasakan jadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Baru-baru tadi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, resmi memberinya vonis  22 bulan penjara. Lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 20 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata hakim dalam amar putusannya.

Terungkap dalam sidang, Senin, 26 Juli 2021,  terdakwa diamankan Polda Kalteng pada Jumat, 29 Januari 2021 sekitar 10.00 di gudang pengolahan mirasnya, Jalan Punai, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni 20 drum bubur siap fermentasi, 8 drum bubur telah fermentasi, 3 jeriken ukuran 30 liter berisi miras jenis arak, panci, tabung gas elpiji, kompor, panci masak air, 19 jeriken kosong ukuran 30 liter, gula, 30 drum, adukan kayu, penggilingan, segel, wajan, alat lakban, kardus yang berisi 24 botol kosong serta drum tempat isi minuman.

Dalam vonis hakim tersebut,  sejumlah barang bukti yang diamankan dari terdakwa tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Dalam putusan hakim pertimbangan memberatkan terdakwa yakni sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus serupa. Sementara itu meringankan terdakwa selama persidangan mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan. Dan atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa.

Sementara itu, terdakwa dalam keterangannya mengaku baru saja beroperasi selama 2,5 bulan. Dirincikannya, selama 1,5 bulan mengerjakan gudang tempat produksi "minuman setan" itu dan sebulan memulai produksi miras itu.

”Itu baru perdana saya buat dan itupun belum sempat dijual,” kata terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto dan jaksa Rahmi Amali itu. Dari catatan kriminalnya ini bukan kali pertama Herry berurusan dengan hukum, beberapa tahun lalu dia juga pernah dihukum atas kasus serupa.

Sementara itu, salah satu saksi dari  personel Polda Kalimantan Tengah  yakni Zainudin menyatakan, dari kediaman terdakwa ditemukan berbagai barang bukti termasuk puluhan drum bahan olahan minuman keras jenis arak.

”Terdakwa kami amankan karena tidak mengantongi izin edar, serta minuman yang diproduksi itu tidak higienis dan berbahaya untuk kesehatan. Bahkan jika dikonsumsi dalam jumlah banyak bisa menghilangkan nyawa,” pungkasnya. (ang/gus)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:23

Sukamara Dapat Predikat UHC Prioritas

SUKAMARA - Predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas didapat oleh…

Kamis, 05 Juni 2025 16:23

Jelang Iduladha, Masduki Inspeksi ke Pasar

SUKAMARA – Bupati Sukamara Masduki bersama dengan unsur Forkopimda Sukamara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Bupati Lamandau Serahkan 95 Hewan Kurban

NANGA BULIK–Menjelang perayaan Iduladha 1446 Hijriah, Bupati Lamandau Rizky Aditya…

Rabu, 04 Juni 2025 15:49

Sukamara Raih Opini WTP 13 Kali Berturut-turut

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa…

Rabu, 04 Juni 2025 15:49

Bupati Lamandau Hadiri Orientasi dan Munas VI APKASI

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menghadiri dua…

Rabu, 04 Juni 2025 15:24

Nelayan Keringkan Hasil Laut

SUKAMARA – Sebagian hasil tangkapan ikan di wilayah pesisir Sukamara…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Bupati Lamandau Lantik 37 Pejabat Kepala Desa

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 37…

Senin, 02 Juni 2025 15:26

Pemkab Siap Dukung Kemajuan Pesantren Nurul Hijrah

SUKAMARA - Pondok Pesantren Nurul Hijrah Sukamara menggelar acara milad…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Nilai-nilai Pancasila Harus Diterapkan

SUKAMARA - Wakil Bupati Sukamara Nur Efendi menegaskan bahwa upacara…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Wabup Lamandau Sampaikan Usulan dalam RPJMD Kalteng

PALANGKA RAYA – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid didampingi Plt Bappedalitbang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers