SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 04 Agustus 2021 12:12
Bukti Transfer Palsu, Penjual Emas Rugi Ratusan Juta
PENIPUAN: Tersangka penipuan pembelian emas saat di Mapolres Kotawaringin Barat (kiri), Senin (2/8) (RINDUWAN /RADAR PANGKALAN BUN)

Penipuan yang dilakukan Murniati, warga Kabupaten Lamandau ini sangat menarik perhatian. Perempuan cantik ini mampu menipu penjual perhiasan emas hingga ratusan juga rupiah.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, tindak kejahatan yang dilakukan tersangka ini memang sudah menjadi modus lama dalam transaksi jual beli emas. Murniati ini pertama kali membeli emas di toko emas kemilau di Pangkalan Bun pada Oktober 2020 lalu. 

“Awalnya tersangka membeli emas seperti biasa dengan datang ke toko dan memilih perhiasan yang diinginkan dan membayarnya,” kata Kapolres.

Namun pada pembelian selanjutnya, Supriati sang pemilik toko emas tersebut percaya saja saat tersangka kembali membeli perhiasan emas di toko miliknya dengan janji pembayaran melalui transfer bank.

Dalam beberapa kali pembelian, tersangka diketahui selalu memberikan bukti transfer kepada korban. “Namun setelah toko melakukan audit pembukuan, ternyata ada kekurangan uang cukup banyak. Setelah diselidiki banyak bukti transfer yang tidak sesuai nominal dan terkadang tidak ada setoran,” ujarnya.

Ternyata selama ini, lanjut Kapolres, tersangka memalsukan bukti transfer. Tersangka mengeditnya dengan memasukan nomor rekening korban dengan nominal sesuai pembayaran perhiasan emas yang hendak dibeli dan pada kolom deskripsi ditulis berhasil. Selanjutnya tersangka juga selalu mengedit tanggal transfer sesuai dengan tanggal transaksi.

“Setelah diedit selanjutnya discreenshoot oleh tersangka dan bukti transferan dikirim kepada korban sebagai bukti pembayaran perhiasan emas, namun semua itu fiktif,” jelasnya.

Termasuk pada saat dipanggil pertama kali, tersangka awalnya mengelak melakukan itu semua (pemalsuan bukti transfer). Namun setelah ditanya mengenai bukti transaksi dan dilakukan cetak rekening koran di bank. Maka tersangka tidak bisa mengelak lagi, semua bukti transfer untuk membeli emas itu hanyalah fiktif alias palsu.

Alasan tersangka melakukan penipuan tersebut untuk mengobati orang tuanya yang sedang sakit parah. Sehingga tersangka yang juga guru honorer melakukan penipuan pada pedagang emas yang dilakukan sejak Mei hingga Juni 2021.

“Total kerugian korban atas tindakan tersangka mencapai Rp 140 juta. Uang tersebut kebanyakan digunakan untuk berobat orang tua dan sebagian tersangka lupa untuk membiayai kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Tersangka dijerat pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman kurungan penjara  12 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 12 miliar. (rin/sla)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers