SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 04 Agustus 2021 12:12
Bukti Transfer Palsu, Penjual Emas Rugi Ratusan Juta
PENIPUAN: Tersangka penipuan pembelian emas saat di Mapolres Kotawaringin Barat (kiri), Senin (2/8) (RINDUWAN /RADAR PANGKALAN BUN)

Penipuan yang dilakukan Murniati, warga Kabupaten Lamandau ini sangat menarik perhatian. Perempuan cantik ini mampu menipu penjual perhiasan emas hingga ratusan juga rupiah.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, tindak kejahatan yang dilakukan tersangka ini memang sudah menjadi modus lama dalam transaksi jual beli emas. Murniati ini pertama kali membeli emas di toko emas kemilau di Pangkalan Bun pada Oktober 2020 lalu. 

“Awalnya tersangka membeli emas seperti biasa dengan datang ke toko dan memilih perhiasan yang diinginkan dan membayarnya,” kata Kapolres.

Namun pada pembelian selanjutnya, Supriati sang pemilik toko emas tersebut percaya saja saat tersangka kembali membeli perhiasan emas di toko miliknya dengan janji pembayaran melalui transfer bank.

Dalam beberapa kali pembelian, tersangka diketahui selalu memberikan bukti transfer kepada korban. “Namun setelah toko melakukan audit pembukuan, ternyata ada kekurangan uang cukup banyak. Setelah diselidiki banyak bukti transfer yang tidak sesuai nominal dan terkadang tidak ada setoran,” ujarnya.

Ternyata selama ini, lanjut Kapolres, tersangka memalsukan bukti transfer. Tersangka mengeditnya dengan memasukan nomor rekening korban dengan nominal sesuai pembayaran perhiasan emas yang hendak dibeli dan pada kolom deskripsi ditulis berhasil. Selanjutnya tersangka juga selalu mengedit tanggal transfer sesuai dengan tanggal transaksi.

“Setelah diedit selanjutnya discreenshoot oleh tersangka dan bukti transferan dikirim kepada korban sebagai bukti pembayaran perhiasan emas, namun semua itu fiktif,” jelasnya.

Termasuk pada saat dipanggil pertama kali, tersangka awalnya mengelak melakukan itu semua (pemalsuan bukti transfer). Namun setelah ditanya mengenai bukti transaksi dan dilakukan cetak rekening koran di bank. Maka tersangka tidak bisa mengelak lagi, semua bukti transfer untuk membeli emas itu hanyalah fiktif alias palsu.

Alasan tersangka melakukan penipuan tersebut untuk mengobati orang tuanya yang sedang sakit parah. Sehingga tersangka yang juga guru honorer melakukan penipuan pada pedagang emas yang dilakukan sejak Mei hingga Juni 2021.

“Total kerugian korban atas tindakan tersangka mencapai Rp 140 juta. Uang tersebut kebanyakan digunakan untuk berobat orang tua dan sebagian tersangka lupa untuk membiayai kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Tersangka dijerat pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman kurungan penjara  12 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 12 miliar. (rin/sla)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:26

Bupati Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah secara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:24

Distan Kobar Terjunkan Tim Periksa Kesehatan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Dewan Minta Perda Larangan Miras Ditegakkan

PANGKALAN BUN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:51

Wabup Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Satu Raperda

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:50

Disdik Kobar Tunggu Petunjuk Implementasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Rabu, 04 Juni 2025 15:48

Enam Fraksi Sepakat Cabut Perda BUMDes

PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:38

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto…

Rabu, 04 Juni 2025 15:37

Bupati Tegas Berantas Pekat di Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyatakan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Industri Ditunda

PANGKALAN BUN– Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang…

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers