SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Rabu, 04 Agustus 2021 12:21
Jadi Budak Seks dari Bocah hingga Remaja sampai Hamil
Pria Ini Mendadak Sange..!! Lihat Anak Kandung Selesai Mandi
ilustrasi

 Sungguh bejat perbuatan seorang ayah ini. Bukannya bertanggungjawab menyelamatkan masa depan anak kandungnya sendiri, “predator” seksual ini malah memangsanya. Akibatnya kini, sang anak pun hamil enam bulan. Pelaku inisial Sb (46) ini berdomisili di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, dan ia pun harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

”Aksi bejat itu kembali dilakukan pada hari Senin, 26 Juli 2021, sekitar pukul 04.00 wib di barak milik Asbar di Jalan Perjuangan,” Kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto.

Diungkapkannya, korban adalah seorang remaja putri usia 16 tahun yang merupakan anak kandung dari pelaku sendiri. Dari hasil interogasi, pelaku menyetubuhi anaknya tersebut sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas tiga sampai dengan sekarang. Akibat dari perbuatan pelaku tersebut korban sekarang hamil kurang lebih enam bulan.

Menurutnya, kelakuan pelaku tersebut awal mulanya diketahui oleh Nurhalimah (salah satu saksi) pada Kamis 1 Juli 2021. Saksi ini datang ke barak RD yang merupakan ibu dari korban dan menceritakan perbuatan suaminya itu,  yang sering menyetubuhi anaknya sendiri.

Adhy melanjutkan, menurut pengakuan pelaku, dia melakukan perbuatan tersebut karena sange alias bernafsu setelah melihat anaknya tersebut selesai mandi, tidak menggunakan pakaian dalam. ”Pelaku mengaku khilaf karena melihat anak yang tidak mengunakan pakaian dalam sehabis mandi, dan langsung ia paksa korban bersetubuh,” tambahnya. 

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan saat sekarang masih dalam pemeriksaan unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satreskrim Polres Katingan.

Terhadap pelaku penyidik pada Satreskrim Polres Katingan menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan  Anak Menjadi Undang-Undang,  dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (sos/gus)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 19 April 2024 11:16

Pemkab, Polres, dan Kodim Teken NPHD Pilkada

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melakukan…

Jumat, 19 April 2024 11:13

Pj Bupati Hadiri Panen Raya Padi

SUKAMARA - Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Maju Jaya Desa Sungai…

Jumat, 19 April 2024 11:12

Ratusan Warga Terima Sertifikat Tanah Program PTSL

NANGA BULIK-  Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program…

Kamis, 18 April 2024 14:00

Belum Ada Lonjakan Pemohon Kartu Kuning

SUKAMARA – Jumlah permohonan kartu pencari kerja (AK-1) pada pelayanan…

Kamis, 18 April 2024 14:00

MPP akan Dipindah ke Lantai Dua Pasar Induk

NANGA BULIK- Salah satu keluhan para pedagang Pasar Induk Nanga…

Rabu, 17 April 2024 10:15

Pj Bupati akan Evaluasi Absensi Pegawai

SUKAMARA - Penjabat Bupati Sukamara Kaspinor akan mengevaluasi tingkat kehadiran…

Rabu, 17 April 2024 10:14

Masuk Kerja Langsung Gelar Apel Gabungan

NANGA BULIK - Hari pertama masuk kerja, Pemkab Lamandau langsung…

Selasa, 16 April 2024 13:00

Petugas Teropong Penghuni Lapas dari Menara

SUKAMARA - Upaya menjaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara,…

Selasa, 16 April 2024 12:59

Pj Bupati Lamandau Tinjau Pos Operasi Ketupat

NANGA BULIK – Penjabat Bupati Lamandau Lilis Suriani dan Kapolres…

Senin, 15 April 2024 12:57

Rekreasi Susur Sungai Jelai Membelah Kalteng-Kalbar

SUKAMARA – Sungai Jelai menjadi batas wilayah administrasi antara Kalimantan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers