SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Rabu, 04 Agustus 2021 12:21
Jadi Budak Seks dari Bocah hingga Remaja sampai Hamil
Pria Ini Mendadak Sange..!! Lihat Anak Kandung Selesai Mandi
ilustrasi

 Sungguh bejat perbuatan seorang ayah ini. Bukannya bertanggungjawab menyelamatkan masa depan anak kandungnya sendiri, “predator” seksual ini malah memangsanya. Akibatnya kini, sang anak pun hamil enam bulan. Pelaku inisial Sb (46) ini berdomisili di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, dan ia pun harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

”Aksi bejat itu kembali dilakukan pada hari Senin, 26 Juli 2021, sekitar pukul 04.00 wib di barak milik Asbar di Jalan Perjuangan,” Kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto.

Diungkapkannya, korban adalah seorang remaja putri usia 16 tahun yang merupakan anak kandung dari pelaku sendiri. Dari hasil interogasi, pelaku menyetubuhi anaknya tersebut sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas tiga sampai dengan sekarang. Akibat dari perbuatan pelaku tersebut korban sekarang hamil kurang lebih enam bulan.

Menurutnya, kelakuan pelaku tersebut awal mulanya diketahui oleh Nurhalimah (salah satu saksi) pada Kamis 1 Juli 2021. Saksi ini datang ke barak RD yang merupakan ibu dari korban dan menceritakan perbuatan suaminya itu,  yang sering menyetubuhi anaknya sendiri.

Adhy melanjutkan, menurut pengakuan pelaku, dia melakukan perbuatan tersebut karena sange alias bernafsu setelah melihat anaknya tersebut selesai mandi, tidak menggunakan pakaian dalam. ”Pelaku mengaku khilaf karena melihat anak yang tidak mengunakan pakaian dalam sehabis mandi, dan langsung ia paksa korban bersetubuh,” tambahnya. 

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan saat sekarang masih dalam pemeriksaan unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satreskrim Polres Katingan.

Terhadap pelaku penyidik pada Satreskrim Polres Katingan menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan  Anak Menjadi Undang-Undang,  dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (sos/gus)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers