Peningkatan lalulintas mobil ambulans di ruas jalan protokol Pangkalan Bun terjadi dalam sebulan terakhir. Hilir mudiknya ambulans dengan suara sirine khasnya membuat warga cemas.
Pasalnya saat ini masyarakat mulai mengidentikkan ambulans yang melintas selalu membawa pasien yang akan disiolasi atau jenazah pasien Covid-19 menuju ke pemakaman. Terutama warga yang tinggal di jalur menuju kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) seperti di Sekip, pemakaman Jalan Samari, dan Jalan Ahmad Yani. Mereka mulai merasakan dampak psikologis.
Hal itu diakui oleh salah seorang warga di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan yang merasa trauma dan bergidik dengan suara ambulans yang melintas. “Setiap hari kita disuguhi berita Covid-19 dan kita juga tahu terjadi lonjakan pasien dan angka kematian akibat Covid-19 tinggi. Jadi warga yang di rumah ketika mendengar suara sirine ambulans yang setiap hari melintas hingga beberapa kali langsung turun mentalnya,” keluhnya.
Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah mengakui bahwa suara sirine yang membawa jenazah pasien Covid-19 membawa dampak psikologis buruk di tengah masyarakat, terlebih dalam suasana pandemi seperti saat ini. “Suara sirine ambulans yang keras membawa dampak buruk bagi psikologis masyarakat, terlebih saat membawa jenazah, warga menjadi cemas dan ini tidak bagus untuk mereka,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta pengemudi mobil ambulans agar mengecilkan suara sirine saat membawa jenazah Covid-19. Bahkan, pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk surat edaran yang ditujukan kepada lembaga kesehatan di Kotawaringin Barat.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Puskesmas serta rukun kematian di Kotawaringin Barat. Bupati meminta agar para sopir ambulans tidak membunyikan sirine saat membawa jenazah, cukup dengan menghidupkan lampu strobonya saja.
Kendati demikian, Bupati tetap mengizinkan bagi ambulans untuk membunyikan sirine ketika dalam kondisi darurat, terutama saat mengantar pasien ke rumah sakit. “Sirine sifatnya hanya dalam kondisi darurat saja, seperti mengantar pasien ke rumah sakit, kalau jenazah bila memungkinkan dimatikan saja sirinenya,” pungkasnya. (tyo/sla)