PALANGKA RAYA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) segera melakukan penyesuaian tarif tertinggi untuk pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) sesuai aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yakni sebesar Rp 525 ribu.
Jika dibandingkan dengan harga sebelumnya, tarif PCR dalam aturan baru yang ditetapkan Kemenkes turun hampir 45 persen. Hal tersebut akan sangat membantu masyarakat, mengingat tarif pemeriksaan tersebut selama ini selalu menjadi keluhan.
”Prinsipnya kami ikuti. Tentunya fasilitas kesehatan akan memenuhinya secepat mungkin sesuai surat edaran Kemenkes," kata Kepala Dinkes Kalteng Suyuti Syamsul, Selasa (17/8).
Kendati surat edaran tentang ketentuan tarif tertinggi pemeriksaan PCR belum diterima, pihaknya telah meneruskan aturan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh semua fasilitas kesehatan.
”Untuk suratnya belum diterima, baru dapat dari WhatsApp saja. Tapi, sudah kami teruskan agar semuanya mengacu aturan yang baru. Kalau mengacu aturan, ya per tanggal kemarin (16/8) sudah disesuaikan tarifnya," katanya.
Dia menuturkan, di Kalteng yang memiliki laboratorium PCR rata-rata rumah sakit pemerintah. Bahkan, pemeriksaan sampel yang ambil fasilitas kesehatan swasta tetap dilakukan di laboratorium pemerintah, sehingga penyesuaian tarif pada semua fasilitas kesehatan dapat disesuaikan dengan ketentuan Kemenkes.
”Contohnya Kimia Farma tidak periksa sendiri. Sampel yang mereka ambil dibawa ke laboratorium pemerintah, sehingga nanti bisa mengacu ke sana (batas tarif PCR, Red)," ujarnya.
Terkait tarif pemeriksaan PCR tersebut, lanjutnya, yang terdampak hanyalah pemeriksaan untuk keperluan pribadi dan mandiri. Sebab, untuk pemeriksaan yang bersifat penegakan diagnosis, penelusuran kontak erat, dan lainnya, diberikan secara gratis.
Pemeriksaan PCR untuk kepentingan diagnosis dan penelusuran kontak erat sudah mendapat subsidi penuh dari pemerintah, sehingga tidak ada tarif untuk itu. Berbeda dengan pemeriksaan yang bersifat personal, dipatok tarif karena tidak mendapat subsidi.
”Kalau pemeriksaan untuk pelayanan kesehatan masyarakat sudah dapat subsidi penuh. Kalau yang untuk personal, mudah-mudahan dengan adanya tarif yang ditentukan, pemasoknya juga ikut menurunkan harga," katanya.
Langsung Dijalankan
Sementara itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun langsung menjalankan kebijakan Kemenkes terkait ratif tes PCR. Tarif baru tersebut mulai berlaku Selasa (17/8).
Penurunan tarif mengacu Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Sebelum ada edaran, tarif layanan RT-PCR di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun sebesar Rp 800 ribu dan saat ini menjadi Rp 525 ribu.
”Tarif tersebut mengikuti tarif tertinggi untuk wilayah luar Pulau Jawa, yaitu dengan harga Rp 525 ribu dan kami mulai berlakukan hari ini,” ujar Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Fachrudin, Selasa (17/21).
Menurutnya, pendaftaran layanan RT-PCR di RSSI Pangkalan Bun dimulai Senin sampai Sabtu, pukul 07.00 - 08.30 WIB di gedung Poliklinik RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Bagi masyarakat yang mengambil hasil swab RT-PCR, bertempat di halaman gedung VIP Ulin Ramin, tepatnya di Pos Satpam IGD RSSI Pangkalan Bun.
”Masyarakat yang ingin melakukan RT-PCR secara mandiri, agar melakukan pendaftaran jauh-jauh hari sebelum dokumen hasil RT-PCR digunakan. Dikhawatirkan habis karena kuota dibatasi,” jelasnya.
Sebagai informasi, kapasitas RT PCR di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun per hari mampu melayani antara 120 - 130 orang. Namun, untuk layanan mandiri jumlahnya menyesuaikan, karena RSSI fokus pada pelayanan bagi pasien Covid-19. Namun, diperkirakan antara 50 orang. (sho/tyo/sla/ign)