Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang menangkap dua pelaku spesialis pencurian di rumah kosong, Tony (21) dan Bima Saputra (18).
“Saat ini kedua pelaku sedang diproses,” kata Kapolsek Baamang AKP Ratna, Selasa (24/8).
Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku beraksi di rumah Hardian (56) Jalan Hasan Mansyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, Senin (23/8) dini hari.
”Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong dan sudah lama tidak dihuni. Kedua pelaku mengetahui rumah kosong dan langsung beraksi,” kata Ratno.
Dari para pelaku polisi menyita barang bukti televisi, mesin cuci, sound system dan 3 tabung elpiji berukuran 3 kilogram.
”Barang bukti yang kami amankan ini sebelumnya mereka sembunyikan di tiga tempat berbeda. Kasus pencurian ini terungkap saat warga ada melaporkan dengan gelagat pelaku yang mencurigakan,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama yakni 9 tahun penjara.
”Diduga, kedua pelaku ini juga mengonsumsi narkoba jenis sabu. Itu terbukti dari barang bukti yang kami temukan di tempat pelaku yakni bong serta alat isap sabu. Mereka ini diduga mencuri untuk membeli narkoba,” tukasnya. (sir/fm)