Tiga orang sekawan, bernama Yarto (25), Ariya (17), dan Nuel (17) yang merupakan Warga Kapuas Seberang, Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, dijemput oleh pihak kepolisian Polsek Kapuas Hilir.
Ketiganya dilaporkan, korban pencurian bernama Sellyta Leony (32), yang merasa keberatan atas perbuatan mereka lantaran mencuri babi hewan ternak miliknya, di dalam kadang ternaknya.
“Dari laporan korban kami langsung mendatangi lokasi dan mengamankan ketiga orang pelaku ini. Para pelaku telah kami lakukan penahanan di dalam sel Polsek Kapuas Hilir,”kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Hilir AKP Volvy, Jumat (27/8) kemarin.
Diceritakannya kronologis kejadian, ketiga orang pelaku ini masuk kedalam area peternakan babi dengan secara diam-diam. Setelah berhasil masuk, mereka sempat menyembelih satu ekor ternak tersebut.
“Di saat memotong babi ternak, para pelaku kepergok oleh saksi. Hingga ketiganya langsung diamankan oleh para saksi dan pemilik peternakan. Ahirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kapuas Hilir,”papar Volvy.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini pun harus mendekam didalam balik jeruji besi, dan dikenakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang KUHP.
“Selain pelaku juga kami mengamankan satu buah Jam Tangan Merk Casio, satu bilah pisau stainless, satu unit sepeda motor Merk Honda 70 tanpa plat. Dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,-,”tutup Volvy.(der/gus)