PANGKALAN BUN – Kekerasan terhadap anak masih terjadi di Bumi Marunting Batu Aji meskipun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) baru saja menyabet predikat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).
Kasus kekerasan yang menimpa anak-anak bukan hanya terbatas pada kekerasan secara fisik tetapi juga secara seksual. Dalam kasus kekerasan anak diketahui bahwa anak bukan hanya sebatas korban tetapi juga sebagai pelaku kekerasan.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kobar, sepanjang tahun 2021 saja terdapat 4 kasus kekerasan yang menimpa anak-anak, 1 kasus kenakalan remaja dan 2 kasus perebutan hak asuh anak.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa anak-anak di Kabupaten Kotawaringin Barat ibarat gunung es, diduga masih banyak kasus kekerasan anak di Kobar yang tidak terungkap.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas DP3AP2KB, Kabupaten Kotawaringin Barat Agus Basrawiyanta mengatakan banyak tidak terungkapnya kasus kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap perempuan dan anak dilatarbelakangi oleh kurangnya tingkat pemahaman masyarakat.
"Ada juga ketakutan dari warga sekitar dan keluarga untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan mereka," ujarnya, Rabu (1/9). Ia juga menjelaskan bahwa kekerasan terhadap anak terjadi karena adanya rasa kekesalan yang berlebihan dan pelampiasan kekesalan tersebut dilampiaskan kepada anaknya. Kebanyakan kasus kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang tua yang secara pendidikan rendah.
Untuk itu ia berharap kepada masyarakat, agar segera melaporkan bila dilingkungan mereka didapati ada kasus kekerasan terhadap anak.
Ia mengakui bahwa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat membutuhkan kerja keras, karena masih banyak masyarakat yang apatis terhadap peristiwa yang melibatkan rumah tangga orang lain. Dalam hal ini kekerasan anak baik fisik maupun seksual.
Menurutnya, bila masyarakat segera melaporkan kasus kekerasan terhadap anak, maka dinas selaku yang mewakili pemerintah daerah akan melakukan langkah-langkah, baik itu pendampingan terhadap anak sebagai korban, maupun melakukan advokasi bila terdapat unsur pidana dalam perbuatan tersebut.
"Kita akan lakukan penelusuran bila ada laporan, dan bila benar terjadi maka dilakukan pendampingan agar anak tidak trauma, serta akan melakukan advokasi terhadap anak hingga ke kepolisian menindaklanjuti terkait perbuatan pidananya," tegasnya. (tyo/sla)