Tim unit Resmob Polres Kapuas membekuk pelaku judi online di bengkel KB Pontianak, Kelurahan Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Selasa (31/8) lalu.
Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan, pelaku bernama Marhan (40) warga Anjir Mambulau Barat, Kelurahan Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.
”Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan dan langsung kami lakukan penanganan,” kata Kristanto, Kamis (2/9). Kristanto menjelaskan, pengungkapan berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentan adanya perjudian online, petugas melaksanakan patroli, melihat salah satu tempat yang mencurigakan. Ketika didatangi pelaku sedang asyik bermain judi online.
“Setelah mendapatkan informasi petugas langsung menuju arah Kelurahan Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur dan terlapor tertangkap tangan ketika sedang melakukan perjudian jenis togel online,” ujarnya.
Kata Kristanto, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp 450.000, kartu ATM, satu pulpen, empat lembar kertas bertuliskan angka tembakan, satu unit ponsel serta situs togel online.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian,” tegas Kristanto. (der/fm)