Pelarian pelaku pencurian, Rizali alias Carli (40) warga Jalan Kelayan Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan akhir terhenti. Pelaku diciduk Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Murung, setelah adanya laporan dari korban bernama Surya Akat, yang telah kehilangan ponsel yang dicuri pelaku.
Kapolsek Kapuas Murung IPTU Siti Rabiyatul mengatakan. Carti terlibat pencurian ponsel yang terjadi di pasar mingguan Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, beberapa waktu lalu.”Dari laporan korban kami langsung berkoordinasi dengan Resmob Polres Kapuas dan Resmob Kalsel, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku kabur ke arah Kalsel,” katanya, Jumat (3/9).
Lanjutnya, mendapatkan tempat pelarian pelaku, pihaknya langsung melakukan penangkapan pelaku di Jalan Mansuri Komplek Warga Indah Keluraian Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel.
”Kita amankan pelaku yang sedang bersembunyi di salah satu rumah kerabat, pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti. Pelaku akan dibawa ke Polsek Kapuas Murung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya.
Adapun barang bukti yang disita dari yaitu kotak ponsel, satu unti ponsel dan satu unit sepeda motor DA 4718 SA yang digunakan pelaku untuk melarikan diri seusai melakukan pencurian.
”Pelaku kami kenakan Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian,” tegasnya. (der/fm)