Terdakwa Dwi Yulianto dinilai telah melakukan pembunuhan berencana. Pria yang mencincang wajah temannya hingga tewas ini dituntut hukuman 12 tahun penjara pada sidang lanjutan, Senin (6/9). Minggu depan sidang akan berlanjut dengan pembelaan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novryantino Jati Vahlevi membeberkan bahwa sesuai fakta-fakta persidangan maka perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebagaimana keterangan para saksi sebelumnya bahwa saat kejadian itu terdakwa hanya berdua bersama korban. Namun salah satu saksi yakni Ali sempat menahan terdakwa supaya tidak membunuh terdakwa, beberapa menit sebelum kejadian. “Terdakwa sudah mengancam akan membunuh, kemudian Ali melerai dan menahan terdakwa. Saat itu terdakwa bersedia menahan diri, namun minta dipanggilkan atasannya atau pihak perusahaan untuk memberikan kejelasan tentang nasib pekerjaannya, karena terdakwa merasa dipecat tanpa alasan,” bebernya.
Kemudian Ali diberi waktu sampai Magrib untuk memanggil pimpinannya. Ali kemudian pergi memanggil pihak perusahaan, namun saat ia kembali ternyata korban sudah tewas. “Ali melihat muka korban sudah hancur tapi masih bernafas. Dan tidak lama kemudian meninggal ditempat,” jelas Jati membeberkan keterangan saksi saat persidangan.
Diketahui bahwa kejadian pembunuhan dilakukan pada 18 April 2021 di area PT Tanjung Sawit Abadi (TSA). “Terdakwa sakit hati dengan korbannya Arif Yulianto alias Ipong. Karena terdakwa dipecat dari pekerjaannya dan menuduh penyebabnya adalah korban yang merupakan teman dekatnya mengadukannya pada atasan,” ungkapnya.
Karena tidak sabar mendapatkan jawaban dari perusahaan maupun dari temannya yang hanya minta maaf dan diam saja, terdakwa lalu membacok tubuh dan wajah korban yang sedang tiduran disampingnya hingga tewas ditempat. Selain itu alasan Dwi Yulianto membunuh Ipong adalah karena saat korban membeli sabu-sabu justru mengatasnamakan terdakwa dan saat mereka berdua menghisap sabu bersama, ternyata korban mengambil gambar terdakwa yang sedang memegang bong.
“Ini yang membuat terdakwa Dwi Yulianto marah dan mengakibatkannya pergi dari barak tersebut selama enam hari. Setelah terdakwa kembali ke PT TSA, ia sudah dipecat oleh pihak perusahaan tanpa mengetahui penyebabnya,” bebernya.
Kemudian tujuan terdakwa menebaskan parang ke arah kepala korban adalah agar Ipong meninggal dunia. Terdakwa juga sudah merencanakan membunuh korban dengan meminjam parang kepada saksi Siti.
Pada pemeriksaan visum didapatkan sekumpulan luka robek pada bagian kepala, wajah, kedua tangan, dan terdapat patah tulang pada bagian tulang tangan sebelah kiri bagian luar yang disebabkan oleh benda tajam. “Padahal antara terdakwa dengan korban sebelumnya merupakan teman akrab satu barak,” tambahnya. (mex/sla)