SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Kamis, 09 September 2021 12:30
Diproses Hukum gara-gara Jual Jamu Ilegal

Jaya Apriyanto Bion berurusan dengan hukum lantaran menjual jamu ilegal atau tidak terdaftar pada BPOM. Tersangka diamankan ketika mengendarai sepeda motor dan dihentikan saat sedang ingin mengantar jamu pesanan pelanggannya.

“Jamu tersebut milik saya, yang saya jual ke penjual jamu,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).

Tersangka menjual jamu tersebut kepada penjual jamu rombong yang berlokasi di Jalan Rahadi Usman dan Jalan Pelita Sampit.

Dari hasil penggeledahan petugas BPOM Palangka Raya yang mengamankan tersangka, ditemukan sejumlah jamu ilegal terdiri dari 39 item dengan berbagai merek.

Tersangka diamankan pada Senin 15 Maret 2001 sekitar pukul 17.00 WIB di sekitar Bundaran KB Jalan HM Arsyad dan Jalan Metro TV 1, Sampit.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dibidik dengan pasal 191 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (ang/fm)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 12 September 2015 23:50

Makin Pekat, Ribuan Masker Kembali Dibagikan

<p>MUARA TEWEH &ndash; Ribuan masker kembali dibagikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) dan Kwartir…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers