Jaya Apriyanto Bion berurusan dengan hukum lantaran menjual jamu ilegal atau tidak terdaftar pada BPOM. Tersangka diamankan ketika mengendarai sepeda motor dan dihentikan saat sedang ingin mengantar jamu pesanan pelanggannya.
“Jamu tersebut milik saya, yang saya jual ke penjual jamu,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).
Tersangka menjual jamu tersebut kepada penjual jamu rombong yang berlokasi di Jalan Rahadi Usman dan Jalan Pelita Sampit.
Dari hasil penggeledahan petugas BPOM Palangka Raya yang mengamankan tersangka, ditemukan sejumlah jamu ilegal terdiri dari 39 item dengan berbagai merek.
Tersangka diamankan pada Senin 15 Maret 2001 sekitar pukul 17.00 WIB di sekitar Bundaran KB Jalan HM Arsyad dan Jalan Metro TV 1, Sampit.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dibidik dengan pasal 191 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (ang/fm)