Razia yang digelar aparat kepolisian di Jalan Tjilik Riwut Km 38, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Minggu (12/9), menjaring seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, yakni Normala alias Mala (49). Dari tangan warga Kabupaten Katingan itu, petugas mengamankan empat paket sabu seberat 3,38 gram dan barang bukti lainnya.
”Ini masih dilakukan pengembangan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, Senin (13/9).
Menurut menuturkan, sabu tersebut diperoleh tersangka dari Palangka Raya dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Katingan Tengah. Tertangkapnya Mala membuatnya gagal ”meracuni” warga di wilayah itu untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Tertangkapnya IRT tersebut ketika petugas memberhentikan mobil yang ditumpangi Mala. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang haram tersebut. ”Pelaku diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (daq/ign)