Gara-gara membawa senjata tajam jenis parang, MA (26) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, ditangkap anggota Polsek Kapuas Murung. Kapolsek Kapuas Murung IPTU Siti Rabiyatul mengatakan, MA diamankan pada saat mereka bersama personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kapuas melaksanakan pemantauan terhadap pelaku yang diduga memiliki narkoba jenis sabu.
“Saat kami bersama Satres Narkoba melakukan pemantauan dan patroli, melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, akhirnya kami dekati dan kami lakukan pemeriksaan, ternyata di badan pelaku ada sajam,” kata Siti, Jumat (24/9).
Karena malam itu pelaku bawa sajam tanpa izin, pelaku langsung digelandang ke Polsek Kapuas Murung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat kami mintai keterangan, pelaku tidak bisa menjawab untuk apa bawa sajam, kami temukan pelaku pada pukul 21.00 WIB, Kamis (23/9) malam. Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku kami amankan bersama barang bukti,” terangnya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951, dengan ancaman penjara selama 10 tahun. (der/fm)