SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 27 September 2021 09:47
PN Pangkalan Bun Kabulkan Gugatan Karhutla KLHK Terhadap PT Kumai Sentosa
Jangan Main-Main..!! Terbukti Bakar Lahan, Perkebunan di Kalteng Dihukum Rp 175 Miliar
KARHUTLA: Petugas Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) saat memasang garis segel penyidikan kebakaran hutan dan lahan beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Kumai Sentosa (PT KS). Ketua Majelis Hakim Heru Karyono dengan Hakim Anggota Erick Ignatius Christofel dan Mantiko Sumanda Moechtar menyatakan PT KS bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan seluas 3.000 hektare di lokasi PT Kumai Sentosa, Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Agustus 2019 lalu.

Majelis Hakim menghukum PT Kumai Sentosa untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 175.179.930.000. Putusan Hakim PN Pangkalan Bun ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK untuk kerugian lingkungan hidup sebesar  Rp 3.024.029.000 dan total nilai tuntutan KLHK sebesar Rp.1.185.090.897.020. 

Selain menghukum untuk membayar ganti rugi materiil, Majelis Hakim juga menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada areal terbakar seluas 3000 hektare tersebut.

”Melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, kami tidak akan berhenti. Kami akan gunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku kejahatan seperti ini jera,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK dalam rilisnya menanggapi putusan pengadilan yang diterima Radar Sampit, Jumat (25/9).

Rasio mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Pangkalan Bun dalam perkara perdata ini, meski sebelumnya PN Kobar telah memutus bebas PT Kumai Sentosa dalam perkara pidana. Selain mengapresiasi Majelis Hakim, Rasio Ridho Sani juga mengapresiasi para ahli, jaksa pengacara negara, kuasa hukum KLHK yang telah membantu menangani kasus-kasus yang dihadapi KLHK.

Seperti diketahui bahwa pada 17 Februari 2021, dalam perkara pidana PT Kumai Sentosa No. 233/Pid.B/LH/2020/PN Kobar telah memutus PT Kumai Sentosa tidak terbukti bersalah atas kejadian kebakaran lahan di lokasi PT KS seluas 2.600 hektare. Putusan ini dibacakan secara terbuka di muka umum oleh Ketua Majelis Hakim Heru Karyono, didampingi oleh Muhammad Ikhsan, dan Iqbal Albanna, selaku majelis hakim anggota.

Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak.  

“Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi,” tegasnya. Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain, pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya. 

Berkaitan dengan putusan Hakim PN Pangkalan Bun ini, Rasio Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Kami melihat putusan ini menunjukkan bahwa karhutla merupakan sebuah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka. Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak (Strict Liability).

“Kami sangat menghargai putusan ini, untuk langkah hukum selanjutnya kami akan mempelajari pertimbangan hakim dan amar putusan terlebih dahulu,” pungkas Rasio Sani.

Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup mengatakan bahwa saat ini sudah ada 20 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK. Menurutnya ada 10 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan nilai gugatan mencapai Rp. 3.722.177.077.169. ”Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan terus bertambah. Dan saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang telah in kracht, walaupun tantangan yang kami hadapi sangat banyak,” kata Jasmin Ragil Utomo. (sam/sla)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Selasa, 03 Desember 2024 18:42

Pilkada Selesai, Masyarakat Kobar Diimbau Kembali ke Rutinitasnya dan Tetap Menjaga Kedamaian

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyelesaikan…

Senin, 02 Desember 2024 20:44

Sekda: Pemkab Kobar Mulai Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Digital

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar…

Senin, 02 Desember 2024 15:37

Desa Berbasis Green Economy jadi Masuk Proyek Pengembangan di Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperkuat sektor-sektor potensial seperti pertanian,…

Senin, 02 Desember 2024 14:46

RSUD Sultan Imanuddin Terima Kunjungan Studi Banding RSUD dr. Doris Sylvanus

PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menerima…

Senin, 02 Desember 2024 14:29

Gerak Cepat Dinas PUPR Kobar Perbaiki Kerusakan Jembatan Tatas

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Senin, 02 Desember 2024 12:58

Dispursip Kobar Kenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers