SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 27 September 2021 09:47
PN Pangkalan Bun Kabulkan Gugatan Karhutla KLHK Terhadap PT Kumai Sentosa
Jangan Main-Main..!! Terbukti Bakar Lahan, Perkebunan di Kalteng Dihukum Rp 175 Miliar
KARHUTLA: Petugas Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) saat memasang garis segel penyidikan kebakaran hutan dan lahan beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Kumai Sentosa (PT KS). Ketua Majelis Hakim Heru Karyono dengan Hakim Anggota Erick Ignatius Christofel dan Mantiko Sumanda Moechtar menyatakan PT KS bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan seluas 3.000 hektare di lokasi PT Kumai Sentosa, Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Agustus 2019 lalu.

Majelis Hakim menghukum PT Kumai Sentosa untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 175.179.930.000. Putusan Hakim PN Pangkalan Bun ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK untuk kerugian lingkungan hidup sebesar  Rp 3.024.029.000 dan total nilai tuntutan KLHK sebesar Rp.1.185.090.897.020. 

Selain menghukum untuk membayar ganti rugi materiil, Majelis Hakim juga menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada areal terbakar seluas 3000 hektare tersebut.

”Melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, kami tidak akan berhenti. Kami akan gunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku kejahatan seperti ini jera,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK dalam rilisnya menanggapi putusan pengadilan yang diterima Radar Sampit, Jumat (25/9).

Rasio mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Pangkalan Bun dalam perkara perdata ini, meski sebelumnya PN Kobar telah memutus bebas PT Kumai Sentosa dalam perkara pidana. Selain mengapresiasi Majelis Hakim, Rasio Ridho Sani juga mengapresiasi para ahli, jaksa pengacara negara, kuasa hukum KLHK yang telah membantu menangani kasus-kasus yang dihadapi KLHK.

Seperti diketahui bahwa pada 17 Februari 2021, dalam perkara pidana PT Kumai Sentosa No. 233/Pid.B/LH/2020/PN Kobar telah memutus PT Kumai Sentosa tidak terbukti bersalah atas kejadian kebakaran lahan di lokasi PT KS seluas 2.600 hektare. Putusan ini dibacakan secara terbuka di muka umum oleh Ketua Majelis Hakim Heru Karyono, didampingi oleh Muhammad Ikhsan, dan Iqbal Albanna, selaku majelis hakim anggota.

Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak.  

“Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi,” tegasnya. Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain, pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya. 

Berkaitan dengan putusan Hakim PN Pangkalan Bun ini, Rasio Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Kami melihat putusan ini menunjukkan bahwa karhutla merupakan sebuah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka. Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak (Strict Liability).

“Kami sangat menghargai putusan ini, untuk langkah hukum selanjutnya kami akan mempelajari pertimbangan hakim dan amar putusan terlebih dahulu,” pungkas Rasio Sani.

Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup mengatakan bahwa saat ini sudah ada 20 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK. Menurutnya ada 10 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan nilai gugatan mencapai Rp. 3.722.177.077.169. ”Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan terus bertambah. Dan saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang telah in kracht, walaupun tantangan yang kami hadapi sangat banyak,” kata Jasmin Ragil Utomo. (sam/sla)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:26

Bupati Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah secara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:24

Distan Kobar Terjunkan Tim Periksa Kesehatan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Dewan Minta Perda Larangan Miras Ditegakkan

PANGKALAN BUN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:51

Wabup Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Satu Raperda

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:50

Disdik Kobar Tunggu Petunjuk Implementasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Rabu, 04 Juni 2025 15:48

Enam Fraksi Sepakat Cabut Perda BUMDes

PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:38

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto…

Rabu, 04 Juni 2025 15:37

Bupati Tegas Berantas Pekat di Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyatakan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Industri Ditunda

PANGKALAN BUN– Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang…

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers