Warga di Jalan Melati, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, diresahkan oleh sekelompok pemuda-pemudi yang membuat kegaduhan. Alhasil, belasan muda-mudi itu akhirnya diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Polpp) Kapuas.
Kepala Satpol PP Kapuas Syahripin melalui Kepala Seksi Ketertiban Masyarakat Agus Pranoto mengatakan, berdasarkan laporan warga, sekelompok muda-mudi tersebut sering kumpul sampai larut malam. Mereka diduga mengonsumsi minuman keras di sebuah toko di simpang empat Jalan Melati.”Karena meresahkan dan membuat warga terganggu, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah, kami langsung ke lokasi dan melakukan penertiban,” katanya.
Dia melanjutkan, pihaknya mengamankan 12 orang, terdiri dari tujuh pria dan lima perempuan. Rata-rata mereka masih pelajar. Petugas langsung membawanya ke Kantor Satpol PP untuk didata.
”Mereka menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan kami juga minta untuk menghubungi keluarga sebagai penjamin untuk menjemput,” katanya.
Agus berharap masyarakat agar berperan serta mengawasi wilayahnya masing-masing. Apabila menemukan hal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di lingkungannya, agar segera melapor ke Satpol PP. ”Kami akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” tandasnya. (der/ign)