ekerja sebagai buruh tani membuat pendapatan yang diterima Sunta Gunawan (36) sangat terbatas untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Bisnis haram peredaran narkoba pun nekat dilakoninya.
Aksinya terbongkar setelah Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Polres Kotim) berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Anjar Suguan, kilometer 26 Desa Gubung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kotim, Jumat (8/10).
Dalam penggeledahan di kediaman pelaku, polisi mengamankan barang bukti diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,56 gram yang dikemas dalam dua paket siap edar.
Kasatreskoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di dalam kamar di rumahnya. Pihaknya langsung lakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
”Selain sabu, kami juga menemukan barang bukti lain berupa satu set alat isap sabu, satu tas kecil warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut,” kata Syaifullah.
Ketika diinterogasi, pria berkepala pelontos ini mengakui bahwa dua paket sabu itu adalah miliknya. Saat ini pelaku sedang diproses secara hukum. Kasus ini juga masih didalami polisi untuk mencari tahu dari mana asal barang haram tersebut.
”Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” tegasnya. (sir/fm)