Nasib apes menimpa Junaidi. Pemuda berusia 24 tahun ini terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian setelah tertangkap basah mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan PT Karya Makmur Abadi (KMA), di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Suwardi dikonfirmasi Radar Sampit membenarkan pencurian tersebut dan mengatakan telah mengamankan satu orang pelaku.
Pencurian terjadi di Selatan Blok C 52 PT KMA, Desa Pemantang, pada Selasa (5/10) malam. Junaidi kepergok petugas keamanan perusahaan saat sedang beraksi mencuri buah kelapa sawit. ”Awalnya Satpam melaksanakan patroli di sekitar TKP dan melihat cahaya senter di kebun. Merasa curiga, mereka pun secara diam-diam mendekati cahaya tersebut. mengetahui bukan karyawan perusahaan, pelaku langsung ditangkap,” jelas Suwardi.
Kepolisian saat ini masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. Pihak perusaahan mengantarkan satu orang pelaku yang ditangkap ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Akibat pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 869 ribu, karena jumlah buah yang diambil pelaku sebesar 332 kilogram. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa alat panen sawit (dodos), parang, dan satu unit sepeda motor.
”Yang bersangkutan (Junaidi) dikenakan Pasal 364 KUHPidana, atau tindak pidana ringan (tipiring) karena nilai barang yang dicuri di bawah Rp 2 juta,” tandasnya. (sir/fm)