Persidangan pencurian uang dengan terdakwa Sugianto alias Betet (35) digelar di Pengadilan Negeri Sampit. Korban Agustinus Hale mengaku uangnya yang dicuri Sugiyanto alias Betet sebesar Rp 10 juta. Namun di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, terdakwa membantah ucapan korban.
“Waktu kami amankan terdakwa mengaku, uang yang ada itu sisanya,” ucap korban saat persidangan.
Namun demikian saat majelis hakim meminta terdakwa menanggapi keteragan saksi, dirinya membantah dan mengaku uang yang dicurinya itu hanya Rp 3,5 juta saja.Agustinus, yakin kalau uangnya yang disimpan dalam saku celananya itu Rp 10 juta. Di mana uang itu merupakan uang gaji dan uang dari pembayaran utang rekannya.
“Ketika pulang kerja saya menghitung uang jumlahnya Rp 10 juta dan saat itu hilang terdakwa tidak ada izin mengambil uang itu,” sebutnya.
Bahkan kata korban, saat bersama rekannya mengamankan terdakwa, mengaku uang sudah digunakan separo.Korban juga menyebutkan kalau terdakwa diamankan setelah dikejar dan diamankan di Kereng Pangi, Kabupaten Katingan.
“Di situ dia mengaku mengambil uang saya,” ucap korban. Sementara, Marham, mandor mengaku korban kehilangan uang saat ada laporan Agustinus, yang datang ke kediaman saksi.Korban mengaku kehilangan uang, sekitar pukul 22.00 Wib malam kejadian, saat itu mereka mencurigai Sugiyanto karena serumah dengan korban dan pasca kejadian itu langsung menghilang.
“Sugianto dicurigai karena se rumah dengan Agustinus,” ucap saksi. Dikatakan saksi, dirinya langsung membawa korban ke pos Satpam untuk melaporkan kejadian tersebut.Adapun uang itu diambil terdakwa dari saku celana yang tergantung di dalam kamar belakang perumahan karyawan yang ditempati korban.
Diketahui, kalau perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Senin, 26 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 Wib di depan perumahan karyawan perkebunan kelapa sawit di Desa Selucing, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur. (ang/fm)