Seorang remaja RF, warga asal Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan dilaporkan ke Polisi karena tidak bertanggung jawab setelah menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur. RF ditangkap dan dititipkan penahanan di Mapolres Kotawaringin Timur (Kotim). RF telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Telawang.”Benar kami mengamankan pelaku. Pelaku meniduri pacarnya sebanyak 5 kali,” kata Kapolsek Telawang IPDA Rahmat Efendi saat dihubungi Radar Sampit, Senin (18/10).
Menurut Rahmat, perbuatan itu terjadi di areal perkebunan kelapa sawit PT. Mustika Sembuluh, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, pada Kamis (14/10) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban masih berusia 15, berstatus pelajar SMA kelas 1, tinggal bersama dengan orang tuanya di mess karyawan PT. Mustika Sembuluh. Terungkapnya kasus ini bermula saat orang tua korban melapor kepada pihak Kepolisian kalau anaknya sudah 2 hari tidak kunjung pulang ke rumah.
Petugas Polsek Telawang kemudian membantu melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban yang pada saat itu dibawa kabur oleh pelaku. ”Pada saat kami tiba di rumah pelaku, dan pelaku berusaha melarikan diri, membawa korban. Melihat kejadian itu, pelaku langsung kami amankan,” ucap Kapolsek.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku kalau dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali sejak Kamis (14/10) hingga Jumat (15/10) malam. ”Pada Kamis malam, ia menyetubuhi korban di areal perkebunan sawit. Dan 3 kalinya di sebuah gubuk lahan sawit milik keluarga pelaku. Perbuatan itu ia lakukan dengan cara merayu korban,” beber Kapolsek.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti telepon genggam, tas ransel, kaos lengan pendek, celana, jaket, serta bra. ”Pelaku dan korban sudah 10 bulan berpacaran. Pelaku membawa kabur dan menyetubuhi korban,” tandasnya. (sir/fm)