SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 20 Oktober 2021 10:02
Palangka Raya Terapkan PPKM Level 2 selama 21 Hari
PEMERIKSAAN: Petugas kepolisian memeriksa pengendara yang ingin melintas menuju Kota Palangka Raya dengan memeriksa surat keterangan antigen saat penerapan PPKM level 4 beberapa waktu lalu. (IST/RADAR SAMPIT)

Pemerintah Kota Palangka Raya kembali menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 21 hari. Kebijakan itu mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Selasa, mengatakan pelaksanaan PPKM Level 2 di wilayah ini berlangsung mulai 19 Oktober hingga 8 November 2021.

”Level PPKM di Kota Palangka Raya mengalami penurunan dari yang sebelumnya berada di Level 3, sekarang menjadi Level 2,” tambahnya.

Penurunan Level PPKM itu sendiri seiring dengan terjadinya penurunan kasus positif Covid-19 serta tingginya tingkat kesembuhan pada pasien yang terjangkit virus tersebut.

Sementara itu, saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya juga fokus menyusun peraturan wali kota (Perwali) tentang pemberlakukan PPKM Level 2 yang tentunya didasarkan pada Inmendagri Nomor 54 tersebut.

Masyarakat pun diminta bersabar menunggu diterbitkannya peraturan wali kota tersebut yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan sosial. Warga di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini pun diminta selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar kasus penyebaran Covid-19 semakin dapat diminimalkan.

Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Berdasar Inmendagri tersebut PPKM level 2 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Pulang Pisau.

Selanjutnya wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah yang melaksanakan PPKM Level 3 yakni Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur.

Artinya di wilayah Provinsi berjuluk “Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila” ini hanya melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan PPKM Level 3. (ant)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers