Proyek pembangunan pagar dan gapura kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Komplek Perkantoran Bukit Hibul, Nanga Bulik dikeluhkan warga. Pasalnya tumpukan material pembangunan dinilai mengganggu para pengguna jalan di kawasan tersebut, Rabu (19/10)
Sejumlah material proyek seperti pasir dan batu dibiarkan menumpuk di bahu jalan. Sementara saat malam hari, kawasan tersebut minim penerangan karena matinya sejumlah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU). Sehingga masyarakat yang melintas harus berhati-hati karena rawan kecelakaan.
Ruslan, salah seorang pengendara nyaris celaka saat melintasi jalan tersebut. Ia mengaku hampir menabrak tumpukan pasir saat melintas bersama istri dan anaknya pada Sabtu (16/10) malam lalu. “Saat melintas bersama keluarga, saya kaget dan hampir menabrak tumpukan pasir. Beruntung saat itu diingatkan oleh istri dan langsung menghindari tumpukan pasir dan batu,” ujarnya.
Selain itu rambu peringatan bahaya juga dipasang pada lokasi yang kurang tepat. Karena tepat di depan tumpukan material. “Seharusnya beberapa meter sebelum ada pekerjaan sudah dipasangi peringatan bahaya, sehingga pengendara bisa lebih waspada. Kalau seperti itu akan mengagetkan pengendara dan menabrak tumpukan material,” katanya.
Diketahui bahwa dari papan informasi proyek di sekitar lokasi, pembangunan tersebut merupakan program pengelolaan keanekaragaman hayati, pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan program pengerjaan belanja pembangunan pagar dan gapura di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamandau.
Di tempat yang sama, tercantum nilai proyek Rp 409 juta dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari, sejak 12 Oktober 2021. Pembangunan yang bersumber dari dana APBD (DBH-DR), tahun anggaran 2021 tersebut dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Tuah Melawen.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Lamandau, Sunarto saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya langsung menegur pihak kontraktor setelah mendapatkan laporan tersebut. “Langsung kita tindaklanjuti, tidak boleh lagi menumpuk material di badan jalan. Karena itu menyalahi aturan dan membahayakan pengendara,” tegasnya. (oni/sla)