Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Kapuas, membuat Tim Gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kapuas menggencarkan razia terhadap protokol kesehatan. Petugas menyasar sejumlah lokasi yang jadi tempat berkumpulnya masyarakat.
Satgas meminta para pemilik kafe dan beberapa tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan, agar mengurangi kegiatan. ”Kami minta pemilik kafe, warung, dan lainnya, agar menerapkan prokes dan tidak buka sampai lewat pukul 21.00 WIB,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Ricky Adi Saputra, Selasa (19/10).
Dia melanjutkan, pihaknya akan terus menegakkan dan mendisiplinkan masyarakat terhadap prokes. Selain itu, memberikan sanksi hukum kepada warga yang melanggar aturan pemerintah.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat Kapuas menerapkan PPKM level 2, masyarakat lengah dan tidak disiplin prokes. Hal tersebut berpotensi memicu peningkatan kasus Covid-19. ”Pada prinsipnya, penyebaran Covid-19 bisa dicegah bila kita semua disiplin melaksanakan prokes,” tandasnya. (der/ign)