Oknum personel satuan pengamanan (satpam) RP (20) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit sebagai terdakwa kasus asusila. Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa membantah menghamili kekasihnya (17).
Jaksa menuntut terdakwa dengan ancaman penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 83 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata jaksa Arie Kesumawati.
Dalam persidangan terungkap, kalau perbuatan asusila itu dilakukan pada Agustus 2020 sampai Februari 2021 hingga terbongkar saat korban hamil 7 bulan. Terdakwa maupun korban melakukan perbuatan itu tanpa adanya paksaan apapun, itu mereka lakukan atas dasar suka sama suka.
Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan merusak masa depan korban. Sementara meringankan bersikap sopan.
Terdakwa menyebutkan, selama berbuat hubungan terlarang dengan korban pada bulan Februari 2021, dan berdalih saat itu tidak mengetahui berapa usia korban. Kala itu korban berstatus sebagai pelajar SMK kelas I.
Perbuatan terdakwa kala itu dilakukannya sebanyak 3 kali, pertama di mess karyawan, kemudian di rumah korban dan yang terakhir di kawasan perkebunan kelapa sawit. Korban disetubuhi karena termakan rayuan manis terdakwa dan diajak jalan-jalan. (ang/fm)